Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai 10-24 September 2020.
Selama PSBB, sejumlah pusat-pusat keramaian di Kota Cilegon akan ditutup guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kian hari semakin mengalami peningkatan signifikan.
Pusat keramaian yang ditutup di Kota Cilegon di antaranya tempat hiburan malam (THM). Selain itu, tempat-tempat keramain lainnya yang ditutup seperti bioskop, tempat olahraga/kolam renang, panti pijat/spa, tempat permainan anak, dan pusat perbelanjaan (mall) juga bakal dilakukan hal yang serupa oleh Pemkot Cilegon.
Namun, untuk supermarket yang menjual bahan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan buka dengan jam operasional mulai dari pukul 06.00-15.00 WIB.
Kemudian pasar rakyat maupun tradisional Buka pukul 06.00-15.00 WIB, dan pertokoan atau retail 08.00 -20.00 WIB.
Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dan akan melakukan tindakan tegas hingga pencabutan izin bagi tempat hiburan malam yang kedapatan tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan
“Tempat hiburan wajib tutup , kalau bandel akan kita cabut izin usahanya,” tegas Edi, Jumat, 11 September 2020.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana