Tempat Hiburan di Kota Cilegon Jangan Coba-coba Buka Selama PSBB! Ini Daftar Pusat Keramaian yang Ditutup

Date:

Tempat Hiburan malam dan pusat keramaian lainnya di Kota Cilegon ditutup selama PSBB. FOTO Ilustrasi: Prajurit TNI saat membagikan masker di tempat-tempat keramaian di hari pertama PSBB Kota Serang. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai 10-24 September 2020.

Selama PSBB, sejumlah pusat-pusat keramaian di Kota Cilegon akan ditutup guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kian hari semakin mengalami peningkatan signifikan.

Pusat keramaian yang ditutup di Kota Cilegon di antaranya tempat hiburan malam (THM). Selain itu, tempat-tempat keramain lainnya yang ditutup seperti bioskop, tempat olahraga/kolam renang, panti pijat/spa, tempat permainan anak, dan pusat perbelanjaan (mall) juga bakal dilakukan hal yang serupa oleh Pemkot Cilegon.

Namun, untuk supermarket yang menjual bahan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan buka dengan jam operasional mulai dari pukul 06.00-15.00 WIB.

Kemudian pasar rakyat maupun  tradisional Buka pukul 06.00-15.00 WIB, dan pertokoan atau retail  08.00 -20.00 WIB.

Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dan akan melakukan tindakan tegas hingga pencabutan izin bagi tempat hiburan malam yang kedapatan tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan

“Tempat hiburan wajib tutup , kalau bandel akan kita cabut izin usahanya,” tegas  Edi, Jumat, 11 September 2020.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...