Dorrr! Empat Residivis Pencurian Mobil di Cilegon Terkapar Gegara Lawan Polisi

Date:

20200914 162632 scaled
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat ekspose ungkap kasus pencurian mobil di Kota Cilegon. (BantenHits.com/Iyus Lesmana)

Cilegon- Empat pelaku pencurian mobil berhasil diamankan Satreskrim Polres Cilegon. Mereka masing-masing SA, FY, NA dan AS.

Dalam penangkapannya, keempat pelaku yang ternyata residivis ini terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki lantaran coba melawan petugas.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan keempat pelaku merupakan warga Kabupaten Indramayu dan Subang, Provinsi Jawa Barat.

Mereka berhasil membawa kabur mobil milik warga Kavlink Blok D, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon pada Kamis, 3 September 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Para pelaku berangkat dari Kabupaten Idramayu, dengan niat untuk mencari kendaraan mobil untuk di curi. Sesampainya dilokasi pelaku melihat tempat yang menurut mereka sepi dan didepan rumah terdapat kendaraan yang terparkir dan para pelaku langsung melancarkan aksinya,”kata Sigit saat ekspose di Mapolres Cilegon, Senin, 14 September 2020.

Korban yang mengetahui kendaraan miliknya raib langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cilegon. Atas dasar laporan itu, tim Satreskrim langsung bergerak untuk menangkap para pelaku.

“Setelah melakukan penyidikan dengan cara melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan dari korban. tersangka berhasil kita amankan di empat daerah yaitu Subang, Cirebon, Pamanukan, dan Indramayu Provinsi Jawa Barat,”ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengaku terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki para pelaku. Alasannya karena saat diamankan oleh petugas tersangka melakukan perlawanan.

“Kita terpaksa harus memberikan tidakan tegas dan terukur kepada para pelaku, karena saat petugas berupaya mengamankan tersangka mereka melakukan perlawanan,”bebernya.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti 3 unit kendaraan roda emlat, kunci letter T, dan Bor.

Saat ini mereka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Pemkot Tangerang Gandeng Swasta Gelar Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Karyawan

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang melalui...

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...