Hamas Khawatir Pilkada Kabupaten Serang Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19, Sanksi Tegas Paslon Pelanggar Protokol Kesahatan!

Date:

Sejumlah anggota dan Pengurus Pusat Hamas berfoto bersama usai melakukan pelantikan kepengurusan. Hamas mengkhawatirkan Pilkada Kabupaten Serang jadi klaster baru penyebaran Covid-19. (FOTO: Dok. Hamas)

Serang – Penyelenggaraan tahapan Pilkada Kabupaten Serang dikhawatirkan akan menjadi klaster baru dalam penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Pasalnya, setiap tahapan Pilkada Kabupaten Serang dipastikan melibatkan jumlah massa yang cukup besar.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) saat berbincang soal Pilkada di tengah pandemi, di salah satu warung kopi di Kota Serang, Kamis malam, 10 September 2020.

Apa yang dikhawatirkan Hamas bukan tanpa alasan. Bawaslu Provinsi Banten telah menyatakan lima pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 di empat wilayah di Provinsi Banten, melanggar protokol kesehatan saat daftar Pilkada 2020 ke KPU.

Lima pasangan calon yang melanggar itu yakni pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, peserta Pilkada Kabupaten Serang.

Kemudian pasangan calon Irna Narulita-Tanto Warsono Arban dan Thoni Fathoni Mukson-Imat Tamamy Syam di Pilkada Pandeglang.

Di Pilkada Kota Cilegon, pasangan Iye Iman Rohiman-Awab dan di Pilkada Kota Tangsel pasangan calon Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Ketua Umum Pengurus Pusat Hamas, M Busairi pun merujuk hal yang sama pada saat proses deklarasi dan pendaftaran calon ke KPU.

Belum lagi, kata Busairi, tahapan-tahapan Pilkada ini masih cukup panjang. Maka hal tersebut menjadi sebuah kekhawatiran adanya klaster baru terhadap penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Serang.

“Dalam Pilkada ini panjang prosesnya. Mulai dari tahapan pendaftaran, kampanye dan seterusnya. Secara otomatis akan susah dihindari dari kerumunan massa, makanya ini bisa dikatakan menjadi kekhawatiran klaster baru penyebaran virus corona di Kabupaten Serang,” kata Busairi.

Lebih lanjut aktivis mahasiswa itu menjelaskan, jika melihat secara perkembangan di Kabupaten Serang sendiri sekarang sudah masuk zona orange.

Artinya, orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus mengalami peningkatan dari sebelumnya. Apalagi lagi, saat ini Gubernur Banten kembali memberlakukan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di delapan kota/kabupaten di Provinsi Banten.

“Artinya ini menjadi sebuah tantangan baru bagi penyelenggara, karena dalam memasuki tahapan Pilkada tentu perlu menjadi perhatian karena tidak diinginkan momen Pilkada ini dijadikan klaster baru penyebaran virus corona sehingga pada akhirnya makin banyak penderita yang terpapar virus corona di Kabupaten Serang,” terangnya.

Meskipun, kata dia dalam aturannya sudah ada batasan jumlah massa, tetapi dinilai tidak akan terhindari atau efektif dalam pengendaliannya. Belum lagi berbicara simpatisan, tim pemenangan dan lain sebagainya maka secara otomatis mereka akan berturut serta dalam tahapan tersebut. Mengingat Pilkada ini merupakan pesta demokrasi lima tahunan.

Kendati demikian, Busairi menyarankan, harus ada peraturan yang baku agar bisa dilaksanakan dengan maksimal. Karena, kalau hanya sebatas imbauan dan pemberitahuan saja sifatnya mudah dilanggar, maka harus ada sanksi yang tegas.

“Jika itu sudah ada aturan yang baku dan tegas maka otomatis mereka juga akan berpikir, dengan adanya peraturan yang dibuat oleh penyelenggara baik oleh KPU ataupun Bawaslu. Maka setidaknya mereka akan mematuhi aturan itu,” sarannya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Hamas, Gustian Irwansyah. Menurutnya, kerumunan massa di luar lingkungan KPU, misalnya di lapangan ataupun di alun-alun sudah bukan menjadi kewenangan penyelenggara, melainkan menjadi tugas pihak penegak Perda dan UU dalam hal ini Satpol PP dan Kepolisian.

“Ini akan menjadi sebuah kekhawatiran, ketika terjadi jumlah massa yang cukup banyak. Ini akan menjadi penyebab terjadinya klaster baru karena kita tidak tahu siapa yang membawa virus dan tidaknya. Makanya kami meminta kepada penegak hukum agar bertindak sesuai dengan peraturan protokol kesehatan,” tambahnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Kisah Polisi Baik Hati dan Royadi Warga Jakarta yang Mudik Bawa Anak Cucu pakai Bajaj

Berita Jakarta - Sabtu malam, 6 April 2024, Royadi...