Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang mencatat Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Pandeglang mencapai 898.189 orang, terdiri dari 461.395 laki-laki dan 436.794 perempuan.
Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, data yang sudah tercatat di DPS itu nantinya bakal dipajang di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau di lokasi terjangkau oleh masyarakat.
“Nanti akan kita umumkan di masing-masing TPS dan di kantor desa, kecamatan serta setiap lokasi yang mudah dijangkau,” ungkap Ahmadi, Selasa 13 September 2020.
Menurut Ahmadi, dari jumlah DPS yang saat ini sudah ditetapkan diyakini masih bisa tertambah. Karena, belum dinyatakan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia menyarankan, apabila ada masyarakat yang tidak tercatat ke dalam DPT, maka bisa melakukan pendaftaran melalui website KPU dan hanya tinggal menyertakan NIK yang dimana nantinya akan secara langsung tersinkronisasi dengan tempat untuk memilih.
“Sejauh ini respon masyarakat yang masuk ke dalam website lumayan banyak. Dan DPS ini juga kan belum ditetapkan di DPT jadi masih bisa bertambah jumlahnya,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana