Serang- Masyarakat Kabupaten Serang kepergok masih belum mau memakai masker. Bukan satu atau dua orang melainkan jumlahnya puluhan.
Hal itu terungkap saat petugas menggelar penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 di Jalan Raya Serang – Cilegon, tepatnya di perempatan Serdang Kecamatan Kramatwatu, Selasa 15 September 2020.
Puluhan pengendara diberhentikan karena kedapatan tak pakai masker. Alhasil mereka diberikan sanksi sosial.
“Pada intinya kita memberikan edukasi penegasan kepada masyarakat saat pandemi covid-19, supaya mereka menyadari bahaya penularan covid-19 yang mana saat ini garifknya naik walaupun di Kabupaten Serang masih sedang atau fasenya oranye,”kata Koordinator Penegakan Disiplin Covid-19 Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat kepada awak media.
Ajat menjelaskan, operasi gabungan sebagai tindak lanjut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemkab Serang sesuai instruksi Gubernur Banten.
“Razia gabungan ini kami laksanakan saat ini di titik perbatasan Serang dan Cilegon di mana pelaksanaannya berkesinambungan baik wilayah Serang barat, Timur, Selatan, dan Serang Utara pelaksanaan selanjutnya,” tuturnya.
Meski puluhan warga melanggar didominasi tanpa menggunakan masker, Ajat memastikan, masyarakat dilapangan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
Editor: Fariz Abdullah