Serang – Jajaran Kepolisian Resor atau Polres Lebak, Polda Banten berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak oleh orangtua kandungnya hingga meninggal hanya dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban karena susah menangkap materi belajar online.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga.
Saat itu ada yang warga ziarah pada 12 September 2020 ke TPU Gunung Kendeng. Warga curiga karena menemukan makam baru yang tidak ada batu nisannya dan tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal baru-baru ini.
Kecurigaan itu memunculkan keinginan warga untuk mencari tahu, apa yang dikubur di makam TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak ini.
“Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan oleh Polres Lebak dan dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia 9 tahun masih menggunakan pakaian lengkap, dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh Reskrim Polres Lebak,” kata Edy Sumardi, Rabu, 16 September 2020.
Setelah melakukan identifikasi, lanjutnya, jajaran Polres Lebak juga melakukan koordinasi dengan pihak lainnya.
Hasilnya, Kasat reskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari Polsek Metro Setia Budi Jakarta Selatan, bahwa ada laporan orang tua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan terkubur.
“Dari hasil informasi tersebut petugas mendatangi alamat yang melaporkan diduga laporan palsu tersebut. Lalu Satreskrim Polres Lebak mengamankan orang tua pelaku LH (ibu kandung korban) dan IS (ayah korban) di rumah kontrakan pada hari Minggu dini hari (13 September 2020) di Jalan Assofa Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi penyidik, orangtua korban mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran melalui online
“Lalu ibu korban menganiaya korban dengan mencubit, memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh ke lantai hingga meninggal dunia. Menurut pengakuan ibu kandung, korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut,” beber Edy.
Edy menambahkan, setelah LH (ibu kandung korban) menganiaya korban hingga meninggal dunia, IS (ayah korban) ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini orangtua korban dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau maksimal seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana