Dikejar Tanggungjawab sama Janda; Pemuda di Ciomas Gelap Mata, Membunuh lalu Rebut Pisau Warga saat Akan Ditangkap

Date:

IMG 20200918 WA0009
Press release pengungkapan kasus janda tewas dibunuh dicekoki racun tikus oleh kekasihnya. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Pekan lalu, persisnya Jumat, 11 September 2020, warga dibuat geger menyusul aksi keji seorang pemuda membunuh kekasihnya dengan cara dicekoki racun tikus di Pantai Cibereum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Sang pelaku, FR (28) merupakan kekasih korban, EN (24). Mereka bertetangga di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

FR kini terancam menjalani hukuman penjara seumur hidup karena diacaman dengan pasal berlapis lantaran pembunuhan terhadap korban yang diketahui sedang hamil muda tersebut.

Aksi keji FR disinyalir telah direncanakan. Hal tersebut diketahui setelah  Penyidiki Unit III Satreskrim Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Tes Kehamilan

Kepada awak media, Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan FR terhadap EN dengan cara mencekoki racun tikus telah direncanakan.

Pasalnya pada Jumat siang sebelum kejadian, sekitar pukul 12.30 WIB, FR dan EN berangkat berencana mengetes kehamilan EN di salah satu bidan di Padarincang.

Saat berangkat dari rumahnya FR telah membawa dua bungkus racun tikus yang dibelinya di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Usaha FR memeriksa kandungan korban gagal lantaran tiga tempat yang merupakan praktik bidan ternyata tutup.

Selanjutnya FR dan EN kembali ke Ciomas, tanpa  sepengetahuan korban FR kembali membeli 3 bungkus racun tikus, air mineral dan minuman bersoda di tempat yang sama.

 “Jadi berangkat dari rumahnya di Ciomas  nyari bidan untuk tes kehamilan tetapi tidak ada yang buka. Kemudian ke Padarincang, kembali tidak menemukan bidan  Di tengah perjalanan FR diam-diam kembali membeli racun tikus disebuah toko dan air  mineral serta minuman bersoda,” ungkap Kapolres Cilegon saat press release di Mapolres Cilegon, Kamis, 17 September 2020.

Racun Tikus Dicampur Soda

Sigit membeberkan, kemudian tersangka dengan korban tersebut menuju ke wilayah Cinangka dan menemukan lokasi bidan yang sedang praktik. Usai dilakukan pemeriksaan oleh Bidan kedua pasangan itu diberitahu oleh bidan tersebut bahwa EN dinyatakan positif hamil.

“Kemudian, dua orang itu menuju ke sebuah pantai di Cinangka. Keduanya, cekcok di sebuah saung dipinggir pantai lantaran FR ketika diminta bertanggungjawab mengelak bahwa hamilnya EN bukan karena ulahnya,” ungkap Sigit.

Sigit mengatakan saat cekcok FR tetap bersikeras tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan yang dialami oleh korban lantaran saat berhubungan badan FR mengaku menggunakan alat kontrasepsi.

Selanjutnya FR mencari tempat sepi untuk mencampurkan racun tikus ke botol minuman bersoda. Kemudian, FR meminta EN meminum minuman bersoda tersebut yang dikatakannya sebagai jamu untuk menggugurkan kandungan.

“Korban disuruh minum jamu tapi ternyata minuman bersoda yang telah dicampur lima bungkus racun tikus. Kemudian, EN sesak nafas dan mual dan diseret ke pantai beralasan untuk meminumkan air laut agar korban EN bisa memuntahkan racun tikus yang telah diminumnya,” ujarnya.

Ditangkap Warga

Kapolres menambahkan, saat diseret oleh pelaku diketahui korban masih dalam sadar dan berteriak. Secara bersamaan terdapat ada dua orang wagra yang sedang mencari ikan dan mendatangi keduanya. Saat mendekati FR dan EN, salah satu warga yang membawa pisau justru, pisaunya direbut oleh FR.

 “Warga pun curiga, karena pisaunya direbut dan menanyakan kenapa EN diseret ke pantai, FR beralasan EN keracunan dan akan diminumkan air laut, namun warga tidak percaya. Keduanya dibawa ke pinggir jalan dan warga semakin banyak yang mendekat. Kemudian, korban saat itu masih sadar meski sudah sesak nafas, ditanya warga ternyata hamil dan akan menggugurkan kandungan, kemudian pelaku Fr dijahar massa dan korban EN dibawa ke Puskesmas Cinangka,” imbuhnya.

Dalam kondisi tak sadarkan diri, Sigit mengungkapkan korban langsung dilarikan ke Puskesmas Cinangka selanjutnya dirujuk ke RSUD Cilegon. Namun naas Korban telah meninggal dunia diduga saat dalam perjalanan.

“Korban meninggal dunia, saat perjalanan menuju RSUD Cilegon. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Cilegon karena kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Cilegon,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, FR dan EN merupakan sepasang kekasih atau menjalin hubungan pacaran. FR dan EN rumahnya berdekatan. FR masih lajang dan pengangguran, sementara EN janda anak satu dan berstatus ibu rumah tangga.

“Keduanya sempat pacaran lama, kemudian EN menikah dan setelah menikah cerai, kemudian balikan lagi FR dan EN pacaran. Anak dari EN usia empat tahun,” tuturnya.

Maryadi menambahkan, FR mengakui pernah berhubungan badan dengan EN beberapa hari menjelang Idul Adha 2020 lalu. Saat berhubungan FR mengaku memakai alat kontrasepsi.

“Makanya FR mengelak dia yang menghamili EN,” tutupnya. 

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 338 Subsider 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara, minimal 15 hingga 20 tahun bahkan maksimal seumur hidup penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related