Serang – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banten, melarang bakal pasangan calon (Bapaslon) membawa pendukung pada saat pengundian nomor urut di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di empat kabupaten dan kota yang ada di Banten.
Komisioner KPU Banten, Eka Satialaksamlana mengatakan, di eilayah Provinsi Banten sedang mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga Paslon tidak boleh membawa pendukung untuk mencegah kerumunan.
“Kita sampaikan dengan tegas, bakal pasangan calon (Bapaslon) tidak usah membawa pendukung,” tegas Eka, Senin 21 September 2020.
Eka mengatakan, saat ini KPU di empat Kabupaten dan Kota yang sedang menyelenggarakan proses Pilkada, seperti Kabupaten Pandeglang, Serang, Kota Cilegon dan Tangerang Selatan saat ini sedang melakukan persiapan penerapan calon dan pengundian nomor urut.
“Pengundian nomor urut buat pasangan calon akan diselenggarakan pada hari Kamis 24 September 2020,” ujarnya.
Eka menjelaskan, pihak KPU Banten dalam penyelengaraan Pilkada serentak tahun 2020 hanya bertugas mengendalikan, mengkoordinasikan dan memastikan KPU di Kabupaten dan Kota melaksanakan seluruhh tahapan Pemilu.
“KPU Kabupaten kota harus melaksanakan seluruh tahapan pemilihan serentak sesuai dengan perundang-undangan, melalui supervisi baik langsung maupun tidak langsung pada tiap tahapan maupun sub tahapan,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih