Cilegon- Sejumlah pengguna motor di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang diberhentikan anggot TNI dan Polri, Senin, 21 September 2020. Mereka merupakan anggota Polsek dan Koramil 2302 Bojonegara.
Pemberhentian tersebut ternyata dalam rangka operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan. Mereka yang abai terhadap protokol kesehatan akan diberikan hukuman sosial.
“Sanksinya yang kita berikan kepada pelanggaran Prokes berupa sanksi sosial dan fisik namun sekarang-sekarang ini sangsi ditiadakan lebih kepada sanksi sosial seperti membersihkan toilet umum, bersihkan jalan, pasar membaca Al-Quran dan membaca undang-undang,”kata Kapolsek Bojonegara, AKP Fauzan Afifi saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Faruzan, operasi Yustisi yang dilakukan di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya penyebaran Covid-19.
“Tujuan lainnya untuk mengedukasi masyarakat pentingnya melakukan protokol kesehatan saat melakukan aktifitas. Karena wilayah Bojonegara diketahui tidak sedikit terdapat pekerja yang berasal dari luar wilayah Kecamatan Bojonegara,”tuturnya.
“Sejauh ini lumayan banyak masyarakat yang kedapatan melakulan pelanggaran karena memang tingkat kesadaran masyarakat tentang eksistensi covid ini masih rendah masih saja masyarakat yang meremehkan bahkan menganggap covid tidak ada,”tambahnya.
Editor: Fariz Abdullah