Polres Pandeglang Tutup Penambangan Batu Bodong di Cigeulis

Date:

Penambangan batu atau galian C di Kampung Pamatanglaban, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang menutup Galian C atau penambangan batu tak berizin di Kampung Situ, Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.

Galian C milik perorangan itu mulai beroperasi 2017. Namun, pemilik Galian C tak pernah memproses izin pertambangan batu tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Camat Cigeulis, Subro Muhlisi. Kata dia, Galian C tersebut tak memiliki izin, bahkan selama ini pihak pemilik tak pernah berkordinasi dengan kecamatan.

“(Pemilik) belum ada kordinasi dan kontribusi ke Kecamatan,” kata Subro, Minggu 20 September 2020.

Sementara Kapolsek Cigeulis, IPTU Paulus Bayu Triatmaka membenarkan soal penutupan yang dilakukan dua pekan lalu. Namun, pihak Polsek Cigeulis

“Itu yang melakukan penutupan Polres, ke Reskrim aja. Memang ditutup sementara, di Police Line, karena enggak ada izin,” ungkapnya.

Namun Bayu tak mengetahui penanganan kasus tersebut. Karena langsung ditangani oleh Polres Pandeglang, sedangkan Polsek Cigeulis hanya dititipkan barang buktinya saja.

“Tapi saya enggak tau persis penangananya seperti apa. Karena kita hanya dititipkan barang bukti aja, berupa back hoe dan dua mobil truk,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related