Gedung Juang 45 Mau Direvitalisasi untuk Wisata Sejarah, Pemkot Serang dan DHD 45 Bersitegang

Date:

Pengurus Dewan Harian Daerah atau DHD 45 terlibat adu mulut dengan Wakil Wali Kota Serang yang memimpin penertiban Gedung Juang 45 yang akan direvitalisasi untuk kawasan wisata sejarah. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Dewan Harian Daerah atau DHD 45 terlibat adu argumentasi dengan Pemerintah Kota Serang, menyusul revitalisasi Gedung Juang 45 yang berada di Jalan Veteran 45, Alun-alun Kota Serang, Selasa, 22 September 2020.

Ketua DHD 45 Muiz mengatakan, revitalisasi oleh Pemkot Serang dinilai arogan dan tidak beradab karena tanpa ada kesepakatan terlebih dulu dengan pihaknya.

“Kita sudah sejak jaman Jepang diurus. Kalo ditanya (memang) ini aset kota. (Pemkot Serang) ini kapan membantunya. Pernah membeli tidak gedungnya, ini tindakan sepihak ini. Pemkot (terkait) aset itu apa pernahkah  membeli, pernahkah ganti rugi, pernahkah merawat,” katanya kepada awak media di lokasi, Selasa 22 September 2020.

“Sudah tiga kali surat (dari Pemkot) kami tolak alasanya apa (revitalisasi ini) harusnya diatur, dicatat. Kami tidak terima dengan adanya pengosongan ini, kita ini ahirnya seperti kriminal,” sambungnya.

Ia menilai jika terlebih dahulu ada kesepakatan kedua pihak, dirinya pun siap untuk mengosongkan demi berlangsungnya Gedung Juang 45 untuk digunakan untuk taman baca, seperti Banten Lama yang pembangunannya tidak ada cekcok.

“Kita rencana menggugat minggu-minggu ini kita akan laporkan ke pengadilan dan juga ke tindakan hukum Mabes Polri. Jelas tindakannya jelas yang dilaporkan,” paparnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin yang mengikuti penertiban Gedung juang 45, mengatakan kegiatan yang dilakukan jajarnanya untuk menindak lanjuti terkait pengosongan sekaligus penertiban Gedung Juang 45 yang akan dibangun menjadi tempat Wisata Sejarah Kota Serang.

Ada beberapa tahapan dari hasil musyawarah sebelumnya yang pernah dirapatkan bersama terkait pengosongan dan penertiban Gedung juang 45 ini.

Atas perintah dari Wali Kota Serang bangunan ini agar percepat pengosongan gedung juang 45 supaya mengenalkan sejarah kembali terhadap seluruh masyarakat Kota Serang.

“Pengosongan ini bukan dalam rangka mengusir adanya DHD 45, dalam hal ini pemerintah kkta Serang akan menempatkan organisasi perjuangan ditempatkan sekretariat nya di sini nanti bareng.Renovasi tidak mengubah bentuk kota juga kerjasama  dengan cagar budaya kedepan akan di jadikan tempat sejarah dari semenjak kolonial di era sekarang,” jelas Subadri.

Subadri menjelaskan, lokasi pengosongan gedung juang 45 ini bukan karena pemerintah kota Serang untuk mengusir keberadaan DHD 45.

“Pengosongan ini bukan dalam rangka mengusir keberadaan DHD 45, akan tetapi pemerintah kota Serang merenovasi bangunan agar kokoh kembali pada tempat ini untuk dijadikan tempat wisata sejarah yang berada di kota serang,” ungkapnya.

Dalam hal itupun Pemerintah Kota Serang mengedepankan gedung juang 45 ini, supaya selalu menjaga dan mengunggulkan serta kondusifitas tanpa batas pada wisata sejarah di kota serang ini.

“Kondisi gedung perjuangan ini kalo di biarkan! Seperti ini bisa roboh karna tidak di rawat, pemeritah kota harus bisa merawat keberadaan gedung juang ini bisa terawat bisa di perkenalkan ke seluruh masyarakat kota serang. Kondisinya cukup memperihatinkan. Kami mempersilahkan bagi tifakan kami yang di anggap tidak menghasilkan silakan. Mempersilahkan ke pengadilan suapaya mereka sadar status pemilikan aset di kita ini,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negera atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...