Serang – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Serang yang sudah berlangsung hampir dua pekan akan berakhir pada 24 September 2020.
Diketahui Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin, 21 September 2020 sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur terkait perpanjangan PSBB di Banten.
Meski demikian, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait rencana perpanjangan PSBB.
Hal tersebut disampaikan Syafrudin kepada awak media seusai mengunjungi Kampung Resik lan Aman di Kampung Pekijing, Kelurahan Kalang Anyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa, 22 September 2020.
“Kalau perpanjang itu kesepakatan satuan gugus tugas Covid-19 termasuk juga OPD terkait. Jadi saya tidak bisa memutuskan sendiri kemudi, ” ujarnya.
“Kalau kemudian harus dilakukan PSBB lagi kita akan laksanakan, PSBB ini bukan berarti menyetop Covid-19, hanya menghindari, setelah banyak swab di masyarakat terkonfirmasi meningkat,” sambungnya.
Syafrudin menjelaskan, kebijakan untuk memperpanjang PSBB memang tidak mudah diputuskan. Persoalan Covid-19 selain pengaruhnya pada dampak kesehatan, kata dia, dampak lainnya juga penting untuk dipertimbangkan.
Salah satunya, mengenai dampak ekonomi yang ditimbulkan jika PSBB diperpanjang selama 1 bulan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214-Huk/2020.
“Pastilah (mempertimbangkan dampak ekonomi). Kalau PSBB itu di segala sesuatunya dibatasi jadi kegiatan-kegiatan dibatasi. Perdagangan dibatasi, pasti berdampak lah. Pasti ada, jangankan satu bulan, satu hari juga ada,” jelasnya.
Ia juga menyinggung perpanjangan PSBB tidak lepas kaitan dengan penggunaan anggaran. Oleh sebabnya, kata dia, ketersediaan anggaran juga penting dibahas nantinya.
“Anggaran akan dilihat dulu, ada atau tidak anggarannya. Mudah-mudahan masih ada. Pertimbangannya kalau diperpanjang, bagaiamana. Kalau tidak diperrpanjang, bagaiamana. Nanti kan keputusan bersama,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana