Kakek di Tangerang Gagahi Bocah SD Berulang Kali, Modusnya Ajak Main Petak Umpet

Date:

IMG 20200922 WA0029 e1600781785515
Salim (60) pelaku pencabulan bocah SD di Kabupaten Tangerang. (Istimewa)

Tangerang- Bejat, satu kata tersebut pantas untuk menggambarkan tingkah laku seorang Kakek tua asal Kampung Nambo, Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Adalah Salim (60). Ia tega menggagahi seorang bocah SD berusia 12 tahun yang tak lain tetangganya sendiri, Kamis, 17 September 2020.

Modusnya pun tergolong anyar. Ia merayu bocah SD itu agar mau bersembunyi di sebuah gubuk waktu bermain petak umpet bersama teman sebayanya di lingkungan yang tak jauh dari rumah pelaku sekitar pukul 18.35 WIB.

“Betul, pelakunya saat ini sudah kami amankan. Dia sudah mengakui semua perbuatannya,” kata Kapolsek Kresek Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suyana saat dikonfirmasi Bantenhits.com melalui sambungan telepon seluler.

Tanpa ampun, Salim menggagahi tubuh mungil bocah SD tersebut. Meski sempat melakukan penolakan, bocah SD itu sebut saja Mawar tak berdaya melawan nafsu kakek tua berpostur tinggi itu. Terlebih, Ia di iming-imingi sejumlah uang.

Aksi biadab kakek tua ini pun terbongkar setelah teman Mawar melapor kepada orang tua korban. Betul saja, begitu didatangi, kakek tua ini ternyata sudah gelap mata dan sedang melampiaskan nafsu birahinya kepada Mawar di dalam sebuah gubuk.

“Kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke polsek. Keesokan hari, kemudian kami amankan pelaku di rumahnya,” ujar Suyana.

Ironinya, saat diinterogasi kakek tua ini mengaku sudah empat kali menyetubuhi Mawar sepanjang bulan September 2020. Pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban agar mau tutup mulut dan tidak menceritakan perbuatan biadabnya kepada orang lain.

“Pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dalam satu bulan ini. Setelah menyetubuhi, korban diberi uang agar tutup mulut,” ucap Suyana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek tua ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kresek. Dia terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Harapan Kementerian Dalam Negeri di HUT Provinsi Banten ke-24

Berita Banten - Usia Provinsi Banten telah 24 tahun...

Ini Program-program Jitu Pemkot Tangerang untuk Turunkan Stunting Hingga Jadi Juara Pertama di Banten

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang sukses...