THL Dishub Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu; Rate nya Rp400 Ribu

Date:

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo. (BantenHits.com/Iyus Lesmana)

Cilegon- DSH warga Kota Cilegon dibekuk Satnarkoba Polres Cilegon di Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Minggu, 20 September 2020.

Bukan tanpa alasan, Pria yang berprofesi sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon itu nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo mengatakan penangkapan DSH merupakan hasil pengembangan petugas yang terlebih dahulu menangkap salah satu konsumennya. Adalah BKK.

“Tapi dia sudah siap pakai dengan banyak plastik-plastik yang sudah siap dia (tersangka) edarkan. Berarti diindikasikan juga, dia selain sebagai kurir juga bisa sebagai pengedar,”kata Elang saat dikonfirmasi Selasa, 22 September 2020.

Dari hasil pemeriksaan, Kata Elang, DSH telah berhasil menjual narkoba dengan harga 400 ribu per paket ukuran 0.40 gram.

“Sasarannya kepada orang dewasa,”katanya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 7 paket sabu dengan berat 2 gram yang di simpan di gulungan gorden rumah DSH.

“Dia dapat barang haram itu dari dalam Lapas informasi terakhir, maksudnya dalam artian tidak diketahui dimana posisinya dia hanya bro di dalam handphone itu,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 th 2009, tentang narkotika. Dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related