Mama Muda di Serang Nekat Buka Klinik Kecantikan Diduga Ilegal dan Jual Obat Penenang

Date:

Jajaran Diresnarkoba Polda Banten menunjukkan barang bukti di klinik kecantikan diduga ilegal milik seorang mama muda di Kota Serang. Petugas juga menemukan obat penenang yang masuk kategori obat keras. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Seorang mama muda di Kota Serang berinisial NO (25), nekat membuka praktik kecantikan tanpa izin alias ilegal. Tak hanya itu, di tempat praktik ilegalnya ditemukan obat penenang yang masuk kategori obat keras.

Praktik klinik kecantikan ilegal NO ini diungkap Direktorat Reserse Narkoba atau Diresnarkoba Polda Banten setelah melakukan penangkapan di kediaman NO di Komplek Bumi Agung Permainan (BIP) 1, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin, 21 September 2020.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, NO diduga telah membuka praktik kesehatan tanpa ijin (ilegal) dan melakukan tindak pidana mengedarkan menyediakan farmasi tanpa izin edar, serta pelayanan kesehatan (klinik) yang mempekerjakan dokter tanpa izin praktik.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan nomor LP/288/IX/RES.4.2/2020/Banten/Ditresnarkoba, tentang adanya kegiatan medis ilegal, ada satu orang pasien atas nama EM diberikan tindakan medis infus yang diduga ilegal.

“Setelah dapat laporan tim kami melakukan pendalaman. Hasilnya pada Senin 21 September 2020, kita amanakan tersangka NO 25 tahun, ibu rumah tangga, yang tidak memiliki sertifikasi undang-undang yang harus dimiliki dalam tindakan medis,” ungkapnya kepada awak media, Rabu 23 September 2020.

Temukan Obat Keras Penenang

Saat penggeledahan berlangsung kepolisian berhasil mengamankan dua jenis obat seperti Bsintropika dan Aprozolam yang masuk dalam obat keras.

“Tidak boleh sembarang obat ini di pergunakan. Sebanyak 20 jenis obat-obatan, dan alat-alat medis juga kita amankan,” paparnya.

NO menjajakan layanan medis berupa kecantikan ilegalnya melalui Instagram yang memiliki 3,744 followers dan juga melalui media door to door sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

“Di masa pandemi Covid-19 tidak mentolerir. Tidak menggunakan protokol kesehatan. Menerapkan tersangka, kita kenakan pasal 3 undang-undang Psikotropika dengan hukuman penjara 15 tahun,” ungkapnya.

Sebelum menjalankan praktik ilegalnya, polisi berhasil menemukan fakta bahwa NO pernah mengenyam pendidikan perawatan namun tidak lulus.

“Tidak selesai tanpa ijazah. Tidak menutup kemungkinan disalahgunakan obat keras sejak tahun 2018 dan selama 2 tahun NO beli dari Jakarta,” ungkapnya.

Selama 2 tahun beroperasi di klinik kecantikan ilegal, NO mematok harga untuk satu pasien sebesar 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

“Bahkan ada yang per paket, 1 paket perawatan mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Satu hari pasien mencapai 5 orang,” ucapnya.

Kepala Bidang Farmasi Dinkes Kota Serang, Usep Hudori mengatakan, obat-obat penenang yang ditemukan berjenis psikotropik peruntukannya untuk penderita depresi yang tinggi.

Pembelian obat tersebut, kata Usep, terbilang penjualan dengan prosedur yang sangat ketat, dan harus pakai resep dokter.

“Keluar masuk ya obat-obat penenang memakai resep dokter, tidak bisa sembarangan,” tuturnya.

Sementara, di lokasi NO mengaku bahwa obat keras yang ia miliki hanya untuk dipakai sendiri dan dijual kepada teman yang ia sangat kenal.

“Itu hanya orang yang kenal temen-temen deket. Psikotropika dipake dan dijual,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...