Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, melakukan pengundian nomor urut dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang yang akan mengikuti kontestasi politik Pilkada serentak, di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Serang, Kamis, 24 September 2020.
Dalam pengundian nomor urut tersebut, KPU hanya mebolehkan dari masing-masing Paslon membawa 15 orang pendukung sesuai dengan arahan dan peraturan yang telah disepakati bersama. Hal itu guna mencegah terjadinya kerumunan massa.
Kedua kandidat Paslon itu yakni, Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa (Tatu-Pandji) dan Nasrul Ulum – Eki Baihaki (Ulum-Eki), mulai menjalani pengundian nomor urut dengan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Masing-masing Paslon yang menggunakan pakaian putih dan hitam ini mulai membuka gulungan nomor undi berwarna putih. Saat gulungan berhasil dibuka, pasangan Tatu-Pandji mendapat nomor urut 1 sedangkan pasangan Ulum-Eki mendapat nomor urut 2.
“Sekali lagi, saya sampaikan nomor urut 1 pasangan Tatu-Pandji. Nomor urut 2 pasangan Ulum-Eki. Jadi sudah ditetapkan,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar kepada awak media.
Abidin menjelaskan, dari masing-masing nomor urut kandidat akan dijadikan untuk pembuatan surat suara, alat praga kampanye (APK) dan bahan kampanye lainnya.
“Nomor urut ini akan dijadikan untuk pembuatan surat suara, kemudian bahan APK dan bahan kampanye. Jadi, tanggal 26 September mereka (Tatu-Pandji dan Ulum-Eki, red) sudah mulai kampanye,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih