Pandeglang – Penetapan Gunawan Rusmito sebagai pejabat sementara atau Pjs Bupati Pandeglang menggantikan Irna Narulita yang maju di Pilkada Pandeglang 2020 masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hingga KPU menetapkan nomor urut peserta Pilkada Pandeglang, Kamis, 24 September 2020, Kemendagri masih belum juga memberikan nota pertimbangan terkait penetapan Pjs Bupati Pandeglang.
Padahal, Gubernur Banten, Wahidin Halim sebelumnya sudah menunjuk dan mengajukan Gunawan Rusmito yang saat ini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten sebagai Pjs Bupati Pandeglang ke Kemendagri beberapa hari lalu.
Asda I Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengakui bahwa rekomendasi dari Kemendagri belum juga turun, sehingga Gubernur Banten belum bisa menandatangani Surat Kepututusan (SK) penetapan Pjs Bupati Pandeglang.
“Dari Kemendagri belum (Turun), kayaknya besok. Nanti kalau sudah ada SK penetapan dari Pak Gubernur, besok sore nanti akan dilakukan sertijab (Serah Terima Jabatan) di Pendopo,” kata Ramadani, Kamis 24 September 2020.
Menurut Ramadani, jika Jumat 25 September pukul 12.00 WIB, SK penetapan Bupati Pandeglang belum juga turun. Maka kekosongan jabatan Bupati Pandeglang dan Wakil Bupati Pandeglang akan diisi oleh Sekretaris Daerah, Pery Hasanudin sebagai Pejabat Harian (Plh).
“Sampai besok sebelum Salat Jumat belum keluar nota pertimbangan dari Kemendagri, sehingga gubernur belum bisa menandatangani SK Pjs Bupati, ya berarti secara otomatis Pak Sekda menjadi PLH sampai menunggu SK Gubernur dilegalkan,” tandasnya.
Sementara Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten, Gunawan Rusminto membenarkan bahwa ia masih menunggu SK penetapan Pjs Bupati dari Kemendagri.
“Sampai dengan saat ini kami masih menunggu SK Penterapan Pjs Bupati dari Kemendagri nya,” pungkas Gunawan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana