Serang – Setelah seorang anggota DPRD Banten, berinisial JA dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 6 atau Kota Tangerang B, terinfeksi virus Corona atau Covid-19. Kini, dua orang pegawai Setwan dinyatakan positif Covid-19.
Kedua pegawai Setwan itu diduga terpapar Virus Corona dari JA, saat JA menghadiri agenda Pansus dan Banggar di kantor DPRD Banten. Mereka dinyatakan positid Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan test swab.
Pegawai ini berstatus Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Setwan, sedangkan yang satunya adalah ASN yang bertugas sebagai staf di Komisi I DPRD Banten.
“Informasi ini bagaian dari tanggungjawab publik dan sosial yang harus disampaikan ke masyarakat, sebagai bentuk saling menjaga dan melindungi, Covid-19 itu bukan aib seperti HIV,” kata Setwan Banten, Deni Hermawan kepada BantenHits.com, Kamis 24 September 2020.
Deni mengatakan, kedua pegawai Setwan yang dinyatakan Positif Covid-19 itu tidak memiliki gejala seperti Flu dan gejalan lainnya, bahkan saat Deni mengkonfirmasi yang bersangkutan sedang beraktifitas seperti biasanya di rumah.
“Ada dua orang yang positif, sudah isolasi mandiri tanpa gejala, pas saya kasih tau pas nyuci mobil tidak merasa apa-apa,” jelasnya.
Deni menyebut, setelah JA dinyatakan positif Covid-19, ada 143 orang dari pegawai Setwan hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pernah melakukan kontak dengan JA.
“Kemarin ada 143 anggota Dewan dan Pegawai (Di Test Swab) termasuk didalamnya ada OPD yang mengikuti kegiatan pada saat Banggar dan Pansus selasa kemarin,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih