Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak tengah mengusulkan perubahan peraturan bupati (Perbup) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari dampak penurunan perekonomian akibat Covid-19.
Hal itu terungkap saat Bupati Lebak lti Octavia Jayabaya menghadiri Rapat Paripurna III tentang Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Tentang Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam Raperda, kata Iti Pemkab juga tetap menyiapkan sanksi sosial, sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dengan maksud agar masyarakat, pengelola atau penanggungjawab kegiatan bisa lebih sadar dan mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas.
“Percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebak juga salah satunya dilakukan dengan menggunakan sumber pendanaan APBD,” kata Iti dalam siaran pers yang diterima BantenHits.com, Kamis, 24 September 2020.
Iti menegaskan telah melibatkan Kejaksaan Negeri Lebak dan aparat pengawas internal lainnya untuk menghindari penyelewengan penggunaan APBD.
“Agar transparan dan menjaga ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Daerah menggandeng aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa Pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Lebak dan aparat pengawas internal pemerintah,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana