Cilegon- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis harta kekayaan para Calon Wali kota dan Wakil Wali kota yang bakal bertarung pada Pilkada 2020 Kota Cilegon.
Dilansir dari situs e-lhkpn.kpk.go.id, Calon Wali Kota Cilegon dari jalur independen Ali Mujahidin, tercatat sebagai calon terkaya pada Pilkada Kota Cilegon 2020 dengan harta kekayaan mencapai Rp44,5 miliar.
Sementara pada urutan kedua bedasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yakni Iye Iman Rohiman dengan harta kekayaan Rp43 miliar, kemudian Helldy Agustian Rp32,2 miliar dan paling terakhir Ratu Ati Marliati hanya Rp5 miliar.
Kepala Divisi Pencalonan KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli mengaku tidak mengetahui daftar kekayaan para calon wali kota beserta pasangan. Pasalnya, KPU hanya mewajibkan para calon untuk menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan.
“Kalau kami normanya hanya lampiran tanda terima laporan harta kekayaan. Kalau secara rincian, itu memang diserahkan ke KPK. Makanya, KPK-lah yang bisa mempublikasikan harta kekayaan para calon,”kata Eli kepada awak media, Jumat, 25 September 2020.
Menurutnya, untuk memiliki tanda terima laporan harta kekayaan bagi para calon tidaklah mudah. Sebab selain harta kekayaan, para calon pun harus melaporkan pendapatan mereka per tahun.
“Untuk keluar tanda terima itu, mereka harus melaporkan harta kekayaan dan pendapatan per tahun. Sudah di situ semua,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah