Serang – Peristiwa memilukan dari Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten ini, cukup untuk dijadikan alarm buat orangtua.
Bagaimana tidak, dua remaja yang masih duduk di bangku SMP masa depannya harus hancur setelah diperkosa tujuh pemuda bejat.
Peristiwa itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan, awalnya kedua orban it berangkat dari rumah untuk mebeli makanan kucing.
Setelah selesai beli makanan kucing, dua korban pergi ke Kawasan Industri Moderen Cikande untuk mencari spot foto untuk diupload di medsos dan bertemu dengan teman-temannya.
Puas berswafoto, kemudian korban meminta temannya RE dan DV untuk mengantarkannya pulang. Namun kedua temannya itu menolak dengan alasan di jalan sedang ada tawuran antar-kampung.
Di tempat itu, salah satu tersangka SM menawarkan diri untuk mengajak dan mengantarkan pulang korban hingga keduanya bersedia. Kemudian tersangka lain membuntuti dari belakang.
Namun, bukannya mengantarkan korban pulang, pelaku malah membawa korban ke kebun di daerah Kecamatan Bandung.
Korban juga sempat berusaha melarikan diri namun usahanya gagal karena dihalau oleh pelaku lain yang membuntuti. Ketujuh pelaku langsung menyetubuhi kedua korban secara bergantian.
“Tanpa diduga oleh korban ternyata ketujuh tersangka sudah merencanakan akan membawa mereka ke daerah Kecamatan Bandung untuk mencari tempat sepi,” kata Mariyono saat dikomfirmasi wartawan, Jumat, 25 September 2020.
Petugas yang mendapatkan laporan dari keluarga korban, lanjutnya, langsung bergerak dan mengamankan para pelaku di rumahnya.
Lima pelaku berinisial AM, SN, AN, ML dan SR berhasil diamankan. Sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran karena melarikan diri.
“Dan handphone korban diambil oleh Tersangka SM. Setelah korban selesai disetubuhi, lalu korban kabur dan melarikan diri dengan berlari dari tempat kejadian sampai ke rumah dengan jarak 10 KM. Hingga akhirnya bercerita kepada orang tuanya dan melaporkan kejadiannya ke Polres Serang,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku pemerkosaan siswi SMP itu akan dijerat undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana