Serang – PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten masih berstatus Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu karena, Bank ini mengalami likuiditas.
Padahal, Pemeritah Provinsi Banten melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Banten Global Development (BGD), menyuntik setoran modal sebesar Rp 1,551 triliun, Bulan Juli 2020 lalu.
Direktur Umum Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa membenarkan bahwa bank yang dipimpinnya masih berstatus BDPK OJK.
Dirinya juga mengaku, pada kondisi pandemi Covid-19 seluruh bank di Indonesia saat ini sedang diawasi secara khusus oleh OJK.
“Semua Bank sekarang sangat diawasi secara khusus oleh OJK, karena kondisi Covid begini jangan sampai terjadi masalah yang serius dalam industri perbankan di Indonesia,” katanya kepada BantenHits.com, Senin 28 September 2020.
Fahmi mengklaim, dukungan yang diberikan Pemprov Banten, OJK dan Pemeitah pusat kepada Bank anak perusahan PT. BGD itu akan segera membaik. Ditambah, Direksi Bank Banten memiliki semangat tinggi untuk terus memajukan Bank.
“InsyaAllah semuanya akan membaik karena support dari Pemprov Banten, OJK dan pemerintah pusat sangat tinggi ke Bank Bangen dan kami pun mempunyai komitmen dan semangat yang tinggi untuk memajukan Bank Banten,” ujarnya.
Fahmi juga meminta dukungan kepada seluruh masyarakat untuk kemajuan Bank Banten, agar menjadi Bank yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan Pemprov Banten.
“Serta menjadi kebanggaan masyarakat Banten,” tandasnya.
Sementara Ketua Maha Bidik Indonesia, Ojat Sudrajat mengatakan, status Bank Banten sebagai BDPK seharusnya sudah dicabut sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 15/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum.
“Pada regulasi tersebut khususnya Pasal 5 ayat 3 menyebutkan lamanya waktu (Penetapan Status) adalah tiga bulan,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih