Duit Rakyat Banten Rp 1,551 Triliun Dipakai buat “Nyuntik” Modal Bank Banten, Kok Statusnya Masih Dalam Pengawasan OJK Aja?

Date:

Bank Banten
Hak interpelasi Bank Banten saat ini sedang bergulir di DPRD Banten, menyusul kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim menarik RKUD dari Bank Banten dan memindahkannya ke BJB. (Foto Bank Banten: bankbanten.co.id)

Serang – PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten masih berstatus Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu karena, Bank ini mengalami likuiditas.

Padahal, Pemeritah Provinsi Banten melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Banten Global Development (BGD), menyuntik setoran modal sebesar Rp 1,551 triliun, Bulan Juli 2020 lalu.

Direktur Umum Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa membenarkan bahwa bank yang dipimpinnya masih berstatus BDPK OJK.
Dirinya juga mengaku, pada kondisi pandemi Covid-19 seluruh bank di Indonesia saat ini sedang diawasi secara khusus oleh OJK. 

“Semua Bank sekarang sangat diawasi secara khusus oleh OJK, karena kondisi Covid begini jangan sampai terjadi masalah yang serius dalam industri perbankan di Indonesia,” katanya kepada BantenHits.com, Senin 28 September 2020.

Fahmi mengklaim, dukungan yang diberikan Pemprov Banten, OJK dan Pemeitah pusat kepada Bank anak perusahan PT. BGD itu akan segera membaik. Ditambah, Direksi Bank Banten memiliki semangat tinggi untuk terus memajukan Bank.

“InsyaAllah semuanya akan membaik karena support dari Pemprov Banten, OJK dan pemerintah pusat sangat tinggi ke Bank Bangen dan kami pun mempunyai komitmen dan semangat yang tinggi untuk memajukan Bank Banten,” ujarnya.

Fahmi juga meminta dukungan kepada seluruh masyarakat untuk kemajuan Bank Banten, agar menjadi Bank yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan Pemprov Banten.

“Serta menjadi kebanggaan masyarakat Banten,” tandasnya.

Sementara Ketua Maha Bidik Indonesia, Ojat Sudrajat mengatakan, status Bank Banten sebagai BDPK seharusnya sudah dicabut sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 15/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum.

“Pada regulasi tersebut khususnya Pasal 5 ayat 3 menyebutkan lamanya waktu (Penetapan Status) adalah tiga bulan,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

  • Tolib

    Pernah menjadi tokoh mahasiswa selama kurun perkuliahan 2015-2019, pria asal Banten Selatan ini memutuskan pilihan hidup menjadi jurnalis setelah lulus kuliah. Tolib memiliki ketertarikan pada dunia kepenulisan.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...