Ngaku Bisa Pertemukan dengan Ayah yang Sudah Meninggal, ‘Paranormal’ di Cilegon Hipnotis Lalu Cabuli Gadis Belia

Date:

Pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (Net)

Cilegon- AL (37) warga Lingkungan Serdang, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon diamankan Satreskrim Polres Cilegon, Kamis, 3 September 2020.

Bagaimana tidak, pria yang mengaku sebagai paranormal itu tega mencabuli HA (18) seorang gadis belia.

Peristiwa itu bermula saat HA diperkenalkan oleh rekannya kepada AL. Pelaku mengaku bisa mempertemukan HA dengan ayahnya yang sudah meninggal dunia.

“Korban berkenalan sama yang disebut paranormal melalui kenalan korban, kemudian pelaku mengatakan bisa mempertemukan dengan ayah korban yang sudah meninggal dunia,”kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Hayono saat dihubungi awak media, Senin, 28 September 2020.

Usai berkenalan keduanya sepakat untuk bertukan nomor kontak dan janjian di suatu tempat di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

“Setelah sampai disitu (di lokasi-red) korban di pegang-pegang kepalanya dahulu dan tak berselang lama tak sadarkan diri kemungkinan di hipnotis. Karena menurut pengakuan korban dia sudah tidak sadar setelah tersadar korban dalam keadaan telanjang dan pelaku juga telanjang,”ungkap Sigit.

Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang bulat, HA histeris. Namun, secara bersamaan AL langsung melakukan ancaman agar HA tak melaporkan perbuatan bejatnya.

Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang korban langsung histeris dan secara bersamaan pelaku langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejadnya kepada siapapun.

Meski mendapat ancaman, rupanya HA tetap melaporkan perbuatan bejat AL yang telah merenggut keperawanannya.

“Kepada penyidik pelaku mengancam untuk jangan bilang siapa-siapa “saya punya fotomu yang telanjang tadi”. Jadi sementara ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi, korban dan tersangka,”bebernya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengaku tak perlu waktu lama untuk anggota mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

“Barang bukti antara lain, seperti pakaian dan foto saat ini kami terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan,”tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AL terancam dijerat pasal 289 tentang pencabulan dengan hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related