Pandeglang – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tengah pandemi Covid-19 memiliki potensi pelanggaran yang cukup tinggi. Salah satunya yakni, politik uang.
“Bawaslu mengindetifikasi, politik uang di Pilkada 2020 lebih tinggi,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono, Senin 28 September 2020.
Selain itu, Bawaslu juga melarang masing-masing Pasangan Calon (Paslon) dan Tim Paslon di Pilkada Pandeglang memberikan atau menjanjikan pemberian sembako kepada masyarakat.
“Menjanjikan dan memberikan sesuatu ya itu tidak boleh, apalagi memberikan uang atau barang, seperti sembako itu tidak boleh. Yang dibolehkan hanya Alat Peraga Kampanye (APK),” tegasnya.
Karsono meminta agar para pegawas di tingkat Desa hingga Kecamatan bergerak secara masif melakukan pemantauan terhadap pergerakan Paslon dan Tim nya.
“Kami sebagai pengawas akan tetap intens melakukan pengawasan. Agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada tahun ini,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih