Belum Masuk DPT Tapi Pengen Nyoblos saat Pilkada Kabupaten Serang 2020? Nih KPU Sudah Siapkan Caranya

Date:

Simulasi Pemilihan Pilkada
Ilustrasi : Pemilihan Pilkada (Dok. BantenHits)

Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, masih membuka ruang bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tetapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilkada 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zaenal Mutiin mengatakan, bagi warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tidak masuk DPT, KPU menyarankan agar pemilih tersebut dapat membawa KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Sebetulnya kita masih mengakomodir meski sudah ditetapkan di DPT. Kita masih membuka ruang bagi mereka agar bisa milih, masuk namanya di daftar pemilih tambahan. Jadi dengan KTP dia (warga) datang ke TPS pada hari H, dia masih bisa milih,” katanya, Selasa (29/9/2020).

Meski demikian, Zaenal menjelaskan, ada proses rekapitulasi uji publik dan masih bisa menerima untuk dilakukan perbaikan. Karena memang KPU melakukan uji publik tidak hanya di level Kabupaten tapi sampai ke pelosok desa.

“Saya kira ada masukan-masukan konkret yang didapat dari teman-teman uji publik, dan itu datanya bukan dari Palson. Tapi dari RT/RW yang setelah disampaikan DPS ternyata ada yang belum tercoklit oleh petugas PPDB kita. Itu yang ingin kita perbaiki,” terangnya.

Ia menjelaskan, tujuan uji publik ini, pertama, ingin mendapatkan DPS yang berkualitas. Kedua, ingin seluruh warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada serentak 2020. Sehingga tidak ada warga yang berhak kehilangan hak suaranya.

Kendati demikian, KPU Kabupaten Serang ingin seluruh pihak berpartisipasi terutama kelompok yang berkepentingan, baik Paslon, tim pemenangan dan partai politik untuk bisa menyampaikan jika belum ada yang masuk DPT.

“Kalau ada masukan-masukan baik itu warganya, maupun konstituennya yang belum terdata atau informasi yang mereka terima belum terdata di TPS segara disampaikan supaya kita bisa melakukan penyempurnaan,” ujar Zaenal.

Ia berpesan, jajaran KPU di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus secara terbuka menerima masukan-masukan dari masyarakat terkait pemilih yang belum terdata di TPS.

Kemudian, harus sebisa mungkin mengembangkan jaringan informasi kalau seandainya ada tanggapan-tanggapan dari masyarakat.

“Jadi prinsipnya kita ingin semua terdata sebagai pemilih tidak ada yang kelewat,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related