Serang – Tiga orang narapidana narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten, berinisial D, S dan H diduga mengendalikan sabu dari dalam Lapas.
Kasus itu terungkap setelah Satresnarkoba Polres Serang Kota melakukan pemeriksaan di Lapas tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk mengendalikan narkoba dari dalam Lapas.
“Jaringan berbeda tapi modusnya sama. Alhamdulillah dari pemeriksaan itu kita tetapkan (Tiga) tersangka mengendalikan narkoba dari dalam Lapas, sebelumnya dari kasus yang sama,” kata Kasatnarkoba Polres Serang Kota, IPTU Shilton, Rabu 30 September 2020.
Menurut Shilton, dari dalam Lapas, ketiga pelaku mengedarkan sabu ke wilayah Serang. Sedangkan untuk pembayaran barang haram tersebut dikirim ke nomor rekening orang lain.
Fakta lainya, para pelaku ini juga mempunyai jaringan dari Lapas Cipinang ada Salemba. Ketiga pelaku itu diamanakan dengan kasus yang sama dengan putusan hukum selama 5 tahun kurungan.
“Tiga orang ini punya jaringan dari Lapas Cipinang ada Salemba mereka jaringan kejahatan yang terorganisir baik pengedar maupun penggunanya, bayarnya lewat rekening mengunakan nama orang lain,” jelasnya.
Selain mengungkap kasus peredaran narkoba dari dalam Lapas, Satresnarkoba Polres Serang Kota juga mengungkap peredaran barang haram di wilayah Kota Madani.
Dalam penungkapan kasus selama bulan September, Satresnarkoba berhasil meringkus 22 orang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang.
Shilton menerangkan, ke-22 pelaku diamanakan dari tempat yang berbeda, namun memiliki modus yang sama, yaitu mengedarkan sabu dengan cara dibungkus bekas permen dan ditempelkan ke tiang listrik maupun pohon sesuai kesepakatan transaksi.
“Mereka mendapatkan barang tersebut ada yang dari Jakarta dari Lampung maupun yang dari Cilegon ke Serang kota, diedarkan ke beberapa wilayah di Kota Serang,” tutupnya.
Editor : Engkos Kosasih