Tangerang- Satrio Katon Nugroho (18) pelaku vandalisme Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Remaja yang diketahui baru lulus SMA itu diancam hukuman Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini, diketahui dijadikan alat untuk menghukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penodaan agama pada 2016 lalu.
“Terhadap tersangka, kita jerat dengan Pasal 156 KUHP,” kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary Syam saat menyampaikan keterangan resmi di halaman kantornya, Rabu 30 September 2020.
Ade menjelaskan, Satrio dituduh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan antar golongan. Selain itu, tindakannya juga termasuk dalam kategori penistaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di masyarakat.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Satrio berulang kali terlihat menangis. Bahkan, sejumlah perwira polisi seperti Wakapolres Tangerang Kota AKBP Dedi Tabrani dan Kasatreskrim AKP Ivan Adhitira harus berusaha menenangkan Satrio yang tidak bisa mengontrol emosinya tersebut.
Sambil menggunakan baju tahanan bernomor 44, suara tangisan Satrio bahkan sampai terdengar oleh wartawan yang melakukan peliputan. Dia baru bisa tenang setelah Kapolres selesai membacakan keterangan resminya.
Meski sudah menetapkan status tersangka, Ade mengaku masih terus menggali informasi mengenai aksi vandalisme tersebut. Salah satunya, dengan menggeledah kediaman Satrio untuk mencari barang bukti lainnya.
“Setelah proses pemeriksaan ini, kita nanti akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ade.
Editor: Fariz Abdullah