Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Saat ini, KPU Pandeglang sudah mulai tahapan rekrutmen KPPS di 35 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai menjelaskan, kali ini pihaknya tidak menerima petugas KPPS yang berusia lebih dari 50 tahun. Hal itu sesuai dengan protokol Covid-19.
Untuk petugas yang mendaftar dengan usia lebih dari 50 tahun itu sudah tidak diperbolehkan,” katanya, Kamis 1 Oktober 2020.
Menurut Suja’i, kebutuhan anggota KPPS tahun ini sebanyak 20.187 orang yang tersebar di 2.243 TPS. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri atas 5 anggota KPPS dan 2 petugas penertiban sehingga total ada 7 petugas KPPS per TPS.
“1 Oktober sudah mulai tahapan KPPS, mulai dari proses pengumuman, pendaftaran sampai dengan tahap seleksi dan penetapan,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih