Lebak- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak mulai membatasi peredaran sampah plastik, Kamis, 1 Oktober 2020. Setiap toko-toko retail modern atau minimarket di bumi Multatuli dilarang menggunakan atau memberikan kantong plastik kepada para pelanggan.
Hal itu tertuang dalam Perbup no. 45 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
“Sosialisasi sudah. Mulai Oktober untuk retail modern sudah dihentikan penggunaan kantong plastik. Apabila masih mengeluarkan maka akan dikenakan sanksi administrasi,”kata Kepala DLH Lebak Nana Sunjana kepada awak media.
Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, penghentian sementara sampai dengan pencabutan izin.
“Untuk dilingkungan pasar tradisional belum dilakukan, tapi kita terus sosialisasi kepada masyarakat, bahwa kalau ke pasar tradisional agar membawa tas atau kantong belanja,” timpal Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak Iwan Sutikno.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana