Jangan Risau soal Biaya Perawatan Covid-19 yang Pasti Ditanggung Pemerintah, Pahami Ketetapan Ini!

Date:

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito memastikan seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah. ILUSTRASI: FK UPH memberikan pembekalan khusus penanganan pasien virus Corona (Covid-19) kepada relawan medis. (Foto: Dok. FK UPH)

Jakarta – Beberapa waktu ke belakang, media sosial pernah dibuat heboh menyusul dipostingnya billing tagihan perawatan rumah sakit untuk pasien Covid-19 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Nilai tagihan yang fantastis ini tentu membuat bergidik bulu kuduk. Warga pun kemudian dibuat bingung oleh kemunculan tagihan itu. Pasalnya, warga terlanjur mengetahui seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah.

Bagaimana sebenarnya penjelasan lengkap soal pembiayaan pasien Covid-19?

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, rumah sakit yang merawat penyakit infeksi emerging (PIE) dapat melakukan klaim penagihan perawatan pasien ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Ketentuan ini juga berlaku, untuk rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana. Ini artinya, seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah.

Hal itu mengacu Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

“Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” jelas Prof. Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Oktober 2020.

Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19.

Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi: administrasi pelayanan;
akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi); jasa dokter; tindakan di ruangan; pemakaian ventilator; pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis); bahan medis habis pakai; obat-obatan; alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan; ambulans rujukan; pemulasaraan jenazah; dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Selain itu, bagi pasien suspect/Probable/konfirmasi COVID-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus di mana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya Rumah Sakit.

“Pertanyaan ini kami nilai wajar, mengingat Pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah,” bebernya.

Prof Wiku juga mewanti-wanti, jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah.

Oleh karena itu diimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana COVID-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh 5 (lima) perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI.

Satgas yakin mayoritas Rumah Sakit di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di masa pandemi ini.

Akan tetapi, bagi Rumah Sakit yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan Covid-19, kami himbau untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan.

Sudah seharusnya Rumah Sakit dan dibantu oleh Pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini.

Satgas tak bosan menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19. Dimanapun Rumah Sakitnya, baik Rumah Sakit Pemerintah ataupun Swasta selama dalam rangka penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.

“Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi,” tukasnya. (Advertorial)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...