Paslon Petahana Kegerahan soal Seruan Serbu Bawaslu dari Timses Nasrul-Eki, Tim Advokasi Buat Laporan

Date:

Tim Advokasi hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang Tatu Chasanah -Pandji Tirtayasa saat melaporkan seruan menyerbu kantor Bawaslu oleh salah satu timses Nasrul-Eki. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

Serang- Tim Advokasi hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang Tatu Chasanah -Pandji Tirtayasa dibuat gerah oleh ulah salah satu tim sukses lawan.

Ya bagaimana tidak, salah satu akun facebook tim sukses (Timses) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Nasrul-Eki berinisial KU memposting sebuah seruan untuk menyerbu kantor Badan Pengawas Pemilu.

Alhasil, sebelum adanya penyerbuan yang dimaksud, tim advokasi hukum Tatu-Pandji memilih untuk lebih dulu melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Juru bicara tim advokasi hukum Tatu -Pandji, Daddy Hartadi menjelaskan ajakan itu dinilai berbahaya, yang akan mengganggu stabilitas keamanan dan ancaman terhadap lembaga negara.

Lebih lanjut, Dadi mengatakan, ajakan dengan kalimat “sudah penetapan calon, ayo kita serbu bawaslu” tersebut dinilai mengandung hasutan yang sangat nyata, yang ditransmisikan melalui elektronik di ruang publik dalam media sosial facebook, yang bisa diakses publik sehingga tersebar luas.

“Ajakan -ajakan provokatif, disertai ancaman dapat memicu  terganggunya stabilitas keamanan,dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah Kabupaten Serang. Harus ditindak tegas dengan diterapkannya sanksi pidana. Agar setiap orang tidak mudah mengumbar provokasi yang dapat mengancam kondusifitas wilayah di Kabupaten Serang yang sudah terjaga dengan baik,”kata Daddy. 

“Semua alat bukti, saksi-saksi sudah lengkap kita serahkan ke Bawaslu Kabupaten Serang. Tanda terima dari Bawaslu juga telah kita pegang,” sambungnya.

Ditempat yang sama, ketua tim advokasi hukum Tatu – Pandji, Deni Ismail Pamungkas meminta laporan kali ini, Bawaslu dapat menyikapi dengan tegas, karena ancamannya diarahkan ke Bawaslu sendiri. 

“Kita tidak akan tolerir ancaman-ancaman seperti ini, apalagi ancamannya diarahkan kepada Bawaslu sebagai lembaga negara. Dalam Kamus Besar Bahasa indonesia (KBBI) serbu itu diartikan mendatangi dengan maksud melawan (melukai, memerangi). Ini harus ditindak tegas sebagai tindak pidana,”tegasnya.

Hingga berita ini publish BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi Bawaslu Kab. Serang dan Tim Sukses Nasrul-Eki.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Mursyid Arifin

    Pria kelahiran Cihara, Kabupaten Lebak ini, dikenal aktif berorganisasi. Sejak sekolah hingga kuliah, jabatan strategis dalam organisasi pernah diembannya. Mursyid dikenal memiliki daya juang dan dedikasi tinggi dalam pekerjaannya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Selama Libur Lebaran 2024, Petugas Kebersihan di Kota Tangerang Setiap Hari Angkut 1.800 Ton Sampah

Berita Tangerang - Selama libur Lebaran 6-15 April 2024,...