Bawaslu Kota Cilegon Laporkan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto ke MKD Gegara Penyerahan BOP untuk Ponpes Ditempat Calon Wali Kota

Date:

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi saat memberikan keterangan pers. (BantenHits.com/Iyus Lesmana)

Cilegon- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melaporkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Hal itu dilakukan lantaran Wakil Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga telah menyalahgunakan wewenang.

Bagaimana tidak, Yandri melakukan sosialisasi dan Penyerahan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah di villa kediaman Bakal Calon Wali Kota Cilegon Iye Iman Rohiman, di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Jumat, 18 September 2020.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengungkapkan setelah melalui berbagai kajian dan pengumpulan bukti-bukti diyakini jika Yandri Susanto telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan saat ini pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada DPR RI, akhir September 2020 lalu.

“Kami meyakini Pak Yandri melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPR RI. Karena acara sosialisasi itu dihadiri Pak Iye yang saat itu sebagai Bakal Calon Wali Kota Cilegon,”kata Siswandi.

Siswandi mengaku telah merekomendasikan kepada DPR RI agar menindaklanjuti laporan Bawaslu Cilegon untuk memberikan teguran kepada Yandri.

“Secara etik, itu sudah melanggar. Makanya kami surati DPR R,”bebernya.

Sementara saat dikonfirmasi terkait adanya laporan dari Bawaslu Kota Cilegon, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengaku bahwa hingga saat ini belum menerima surat laporan tersebut. Ia menegaskan kegiatan yang dilakukannya di kediaman Iye Iman Rohiman sama sekali tidak melanggar aturan. 

“Sampai sekarang saya belum terima surat teguran itu, baik dari DPR RI maupun dari Bawaslu. Kesalahan saya dibagian mananya, rasanya tidak ada satu pelanggaran pun yang saya lakukan,” tandasnya.

Ia menambahkan jika agenda sosialisasi dan penyerahan bantuan yang ia lakukan sudah sesuai kewenangannya. Terkait acara digelar di villa Iye Iman Rohiman, Yandri mengatakan itu tidak bermasalah karena Iye masih berstatus Bakal Calon Wali Kota Cilegon.

“Iye kan belum calon, masih bakal calon. Maka itu, saya anggap Iye masih tokoh masyarakat Kota Cilegon. Kalau dia sudah ada nomor urut, saya tidak berani. Saya tahu aturan karena saya yang buat UU Pilkada no 10 Tahun 2016,”imbuhnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...