Tangerang- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) mengaku akan mengerahkan 1.500 buruh untuk melakukan mogok massal menentang pengesahan RUU Omnibuslaw. Rencananya, mereka akan turun menggelar unjuk rasa pada 6-8 Oktober 2020 yang dipusatkan di Kantor Bupati Tangerang hingga ke DPR RI.
Mereka keukeuh akan menggelar aksi meski di tengah Pandemi Covid-19 lantaran para buruh menilai RUU Omnimbus Law Cipta Kerja jauh lebih menakutkan dari penyebaran virus corona.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi mengatakan, sejumlah poin di RUU Omnibus Law yang akan disahkan DPR banyak merugikan kaum buruh. Terutama, tentang poin yang bakal menghilangkan pesangon dan melegalkan sistem outsourcing atau sistem kontrak di semua bidang pekerjaan.
“Upah minimum berdasarkan rancangan undang-undang tersebut tidak akan mengalami kenaikan setiap tahun, terus pekerja kontrak juga tidak berbatas oleh waktu. Tentu RUU ini kami nilai lebih kejam dari pada penyebaran virus corona di Indonesia,” katanya kepada wartawan, Senin 5 Oktober 2020.
“Kalau pertanyaannya seperti itu (unjuk rasa saat pandemi), saya ingin membalik pertanyaannya kenapa DPR RI menciptakan suasana seperti ini (mengusulkan secara kilat pengesahan RUU Omnibuslaw). Padahal semua sudah tahu, draf rancangan undang-undang ini tidak ada keberpihakan sama sekali terhadap kaum buruh,”tambahnya.
Meskipun demikian, Supriyadi memastikan aksi buruh dari serikat pekerja yang dia pimpin akan tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan ketat. Terlebih, para buruh yang akan berunjuk rasa juga dianjurkan untuk membawa handsanitizer.
“Bahkan di organisasi saya (KSPSI) sebelum berangkat akan di cek suhu tubuhnya dulu. Karena kami sadar, dengan kekuatan massa sekitar 1.500 itu pasti butuh hamparan yang lebih luas karena masing-masing saling mengatur jarak,” pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah