Tangerang- Pengamat politik Universitas Syeikh Islam Yusuf (Unis) Tangerang Adib Miftahul, turut mengomentari aksi anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Deden Umardani, yang menaiki mobil komando saat unjuk rasa buruh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa 6 Oktober 2020.
Adib menegaskan, aksi Deden tersebut hanya sebuah bentuk pencitraan semata. Sebab menurutnya, secara garis partai politik, partai yang menaungi legislator tersebut merupakan inisiator utama atas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang akhirnya banyak memunculkan pertentangan dari kalangan buruh.
“Ya, itu sudah jelas hanya pencitraan saja. Menurut saya apa yang dia lakukan tak lebih untuk kepentingan elektoralnya secara pribadi,” kata Adib saat berbincang dengan Bantenhits.com, Rabu 7 Oktober 2020.
Adib menilai, aksi legislator PDI Perjuangan itu juga merupakan hal yang fatal. Selain tak memberikan pendidikan politik kepada kaum buruh, tindakannya pun tidak memberikan efek kepada perjuangan kaum pekerja di tengah penolakan terhadap UU Omnibus Law.
“Kalau mau, ya dari awal seharusnya PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang secara lantang berani gak menolak UU tersebut. Nah kalau memang berani, berarti legislator kemarin memang tidak hanya pencitraan,” ujar Adib.
“Jadi, jangan juga seolah-olah dia mau menjadi pemadam kebakaran dan berada di barisan buruh sementara partainya sudah jelas garis politiknya sebagai inisiator utama pengesahan UU tersebut. Kan dia kayak ngasih angin surga saja, tentu itu demi elektoralnya karena bisa juga buruh-buruh itu orang yang memilih dia waktu dulu,” tutur Adib menambahkan.
Seharusnya, kata Adib, legislator PDI Perjuangan tersebut sejak awal memberikan penjelasan kepada buruh bahwa partainya memang menjadi inisiator utama pengesahan UU Omnibus Law. Legislator tersebut, kata Adib, harus memberikan pemahaman bahwa apa yang menjadi keresahan buruh di UU itu banyak yang menjadi salah tafsir hingga menimbulkan polemik secara luas.
“Itu baru memberikan pendidikan politik kepada buruh. Dia harus jujur, terus misalnya beri penjelasan bahwa banyak salah tafsir atas poin-poin di UU ini yang memang jadi polemik,” ucapnya.
Terlepas dari aksi legislator PDI Perjuangan ini, Adib juga mengkritik sikap pemerintah pusat yang tidak memberikan sosialisasi secara tuntas terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hingga akhirnya, tafsiran yang beredar di luar sana terkait poin-poin yang menjadi keresahan buruh seolah-olah menjadi hal yang benar tanpa adanya klarifikasi apapun.
“Masih sedikit upaya dari humas pemerintah pusat untuk menjelaskan sedetail-detailnya apa itu UU Cipta Kerja ini. Sehingga kalau kita lihat banyak salah tafsir dan hoaks yang disangkakan, sementara tidak ada pembelaan sama sekali hingga polemiknya juga meluas seperti sekarang,” tutupnya.
Editor: Fariz Abdullah