Buruh Ikut Unjuk Rasa UU Ciptakerja Bisa di PHK, Pengusaha Kab. Tangerang Ambil Langkah Ini

Date:

FOTO ILUSTRASI. Mahasiswa Dari Cipayung Plus yang Menolak UU Cipta Kerja saat Berusaha Masuk ke Gedung DPRD Pandeglang, Kamis 8 Oktober 2020. (BantenHits/Engkos Kosasih)

Tangerang – Para pengusaha di Kabupaten Tangerang memilih bersikap persuasif kepada buruh di perusahaannya yang ikut demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, mereka bisa saja memberikan surat peringatan (SP) secara tegas bahkan memutus kontrak (PHK) buruh yang ikut turun dalam aksi tersebut.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang Juanda Usman menjelasakan, sesuai aturan undang-undang, buruh yang ikut demo bisa menerima PHK. Aturan yang dimaksud Juanda ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Diketahui, pasal tersebut berbunyi mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Sementara, berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.

“Kalau menurut undang-undangnya benar, tentu bisa dipersilisihkan itu. Sesuai aturannya itu melakukan perundingan dulu kalau memang ada masalah,”kata Juanda.

“Kan mogok itu akibat dari perundingan gagal. Kalau gagal saja enggak ada, kenapa mesti mogok? Ini kan jelas ancamannya bisa ke sana (PHK),”ujar Juanda kepada Bantenhits.com, Jumat 9 Oktober 2020.

Namun demikian, pengusaha dari asosiasinya lebih memilih jalur persuasif untuk menyelesaikan respons dari buruh. Ia mengaku mengerti dengan kondisi para pekerja saat ini yang khawatir akan sejumlah poin di UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Pengusaha kita tidak melakukan itu (PHK), masih persuasif dan mengimbau tidak mogok. Kita juga mengerti kondisinya,”ujar Juanda.

Juanda mengatakan, imbas demo penolakan UU Cipta Kerja bukan hanya merugikan kalangan pengusaha saja. Namun, buruh juga ikut mengalami kerugian selama demo tersebut berlangsung.

“Buruh juga rugi, pasti upah harian itu tidak akan dibayar sama pengusaha kalau dia ikut demo. Kan dia tidak bekerja, otomatis hari itu dia tidak masuk dan tidak mendapatkan bayaran tersebut, tuturnya.

Saat gelombang demo berlangsung, Apindo sudah mengeluarkan surat edaran kepada para pengusaha agar mencegah pekerjanya melakukan mogok secara besar-besaran.

“Iya, sudah ada surat edarannya waktu itu. Alhamdulillah, demonya juga kondusif dan tidak sampai ada tindakan anarkis,” ucap Juanda.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Rifat Alhamidi

    Rifat Alhamidi memulai karir sebagai jurnalis pada sejumlah media massa di Banten. Di masa kuliahnya, pria kelahiran Pandeglang ini dikenal sebagai aktivis mahasiswa. Dia memiliki ketertarikan pada dunia sosial dan politik.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related