Satu Petinggi dan Delapan Simpatisan Ormas Berseragam Loreng Tersangka Pengrusakan Demo UU Ciptakerja di Kab. Tangerang

Date:

IMG 20201011 135437 scaled
Kapolres Tangerang menetapkan seorang petinggi dan 8 simpatisan ormas Pemuda Pancasila setelah dinyatakan menjadi provokator demo buruh di kawasan pabrik Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis 8 Oktober 2020 lalu. (BantenHits.com/Rifat Alhamidi)

Tangerang- Sedikitnya sembilan oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila ditetapkan polisi sebagai tersangka provokator dan pengrusakan fasilitas perusahaan saat unjuk rasa UU Ciptakerja di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis, 8 Oktober 2020.

Salah satu dari mereka ternyata merupakan petinggi ormas berseragam loreng orange-hitam itu. Adalah, Faturrahman (42).

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary Syam mengatakan, Faturrahman dijadikan tersangka bersama 8 orang rekannya yang juga merupakan simpatisan ormas Pemuda Pancasila. Mereka adalah Halimi (44), Ade Sunarya (38), Saepul Bahri (34), Heriyanto (37), Juari (39), Rachmad Hidayat (44), Rajudin (40) dan Yus Pika Roni (44).

“Dari hasil proses pemeriksaan sampai saat ini, kami menetapkan total 9 tersangka yang diduga melakukan aksi sweeping dan pengrusakan gerbang perusahaan,” kata Ade saat ungkap kasus di halaman Mapolres Tangerang Kota, Jl. Abdul Hamid, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu 11 Oktober 2020.

Ade menjelaskan, sembilan tersangka ini melakukan aksi provokator terhadap para buruh saat demo UU Omnibus Law Ciptakerja di dua lokasi berbeda. Yakni di PT Hilon Indonesia dan PT Hansung Fiber, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

“Sebelum menjebol gerbang perusahaan, di dua TKP ini mereka berteriak-teriak dan memerintahkan semua karyawan untuk keluar. Mereka juga ikut merusak salah satu kantor sekretariat perusahaan yang hanya berjarak 40 meter dari gerbang tersebut,” ujar Ade.

Atas aksinya ini, petinggi dan para simpatisan ormas Pemuda Pancasila tersebut diancam Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan Secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta Pasal 335 dan atau Pasal 212 KUHP tentang Tindakan Memaksa Orang Lain dengan Memakai Ancaman Kekerasan, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Rifat Alhamidi

    Rifat Alhamidi memulai karir sebagai jurnalis pada sejumlah media massa di Banten. Di masa kuliahnya, pria kelahiran Pandeglang ini dikenal sebagai aktivis mahasiswa. Dia memiliki ketertarikan pada dunia sosial dan politik.

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related