Plh Sekda Kota Serang Nanang Saefudin Resmi Dilantik, Subadri Yakin Pejabat Lama Miliki Jiwa Patriot

Date:

IMG 20201012 WA0019
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin Pimpin Serah Terima Jabatan Sekda (Istimewa)

Serang – Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin pimpin serah terima Jabatan Tinggi Pratama (JPT) yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang di aula Setda Kota Serang, Banten, Senin 12 Oktober 2020.

Diketahui, sebelumnya Sekda Kota Serang diisi oleh Tb Urip Henus diganti oleh pejabat PLH yakni Nanang Saefudin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda.

Kemudian, Tb Urip Henus sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, pada Jumat (9/10/2020) lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan pelantikan JPT dan saat ini dilanjutkan dengan sertijab.

Dalam sertijab itu, jabatan Sekda mengalami kekosongan. Sehingga harus segera diisi agar roda pemeritahan tetap berjalan.

“Apalagi Sekda itu objek vital, jabatan yang tidak boleh ada stagnan,” kata Wakil Wali Kota Serang kepada awak media.

Ia berharap, dengan diadakannya sertijab Sekda, bisa segera beradaptasi. Wakil Wali Kota Serang juga meyakini dengan jiwa patriot dan jiwa nasionalismenya Tb Urip Henus, diyakini bisa tetap semangat membawa Kota Serang yang lebih baik.

“Terkait tentang PLH pak Nanang cepat bisa beradaptasi, bisa menjalankan tugas-tugas sebagaimana mestinya dan harus mampu melebihi kepiawaian pak Urip,” jelasnya.

Kemudian untuk rotasi mutasi jabatan yang lainnya, lanjut dia, ia merasa bukan hal yang baru dan hal yang tabu untuk seorang ASN.

“Sudah biasa sebagai ASN tukar-tukar jabatan. Saya berharap dengan sertijab ini bisa cepat beradaptasi karena kita sadari bahwa hari ini dan besok ada rapat bersama yang membahas anggaran perubahan,” katanya.

Ditempat sama PLH Sekda Kota Serang Nanang Saefudin menyampaikan bahwa, tentu sebagai PLH sudah diamanatkan layaknya menjalankan fungsi Sekda.

Kata dia, jika merujuk pada UU 23 tahun 2014 pasal 213 ayat 2 tugas sekda ada 3. Pertama, menyusun kebijakan dan membantu menyusun kebijakan kepala daerah.

“Kebijakan itu ada Perda, perwal, Kepwal ada surat-surat. Tentu kebijakan itu harus dikaji secara matang. Pertama adalah aspek hukum, aspek sosial, aspek ekonomi dan aspek-aspek lainnya,” kata Nanang.

Yang kedua, lanjut dia, fungsi Sekda itu adalah mengkoordinasikan seluruh OPD di dinas-dinas badan, bagaimana pelayan pemerintahan baik dari sisi perencanaan pengaanggaran, pelaksanaan kegiatan bisa terjadi harmonisasi.Ketiga, pelayanan administratif kepada walikota dan wakil walikota.

“Tapi intinya saya seorang ASN harus siap di tempatkan dimana saja, tugas PLH nantikan setelah ini ada penunjukan pejabat sekda, kita juga berharap ada Open bidding secepatnya supaya tidak ada penafsiran yang bermacam macam,” jelasnya.

“Saya kan baru hari ini sertijab tentu saya akan berkoordinasi dengan kepala BKPSDM, tapi intinya saya tidak ingin berlama-lama, lebih cepat lebih baik, siapa pun nanti sekda definitif yaitulah pilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Intan Nurul Hikmah Siap Perjuangkan Layanan Kesehatan untuk Warga Miskin di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Bakal calon wakil bupati Tangerang 2024...

Kebakaran Hebat Melanda Taman Tekno BSD City

Berita Tangsel - Kebakaran hebat melanda kawasan bisnis dan...

Selasa Pagi Ini Gempa Bumi Dua Kali Mengguncang Kawasan Lebak dan Pandeglang 

Berita Banten - Gempa bumi terjadi dua kali berturut-turut...