Sembilan Oknum Ormas Berseragam Loreng Buat Onar dalam Demo UU Ciptakerja Kab. Tangerang; Paksa Karyawan Keluar sampai Maki-maki Petugas

Date:

FOTO ILUSTRASI. Kericuhan mewarnai aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD Lebak. (Foto: Istimewa)

Tangerang- Sebanyak sembilan oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila ditetapkan polisi sebagai tersangka pengrusakan demo UU Ciptakerja di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis 8 Oktober 2020 lalu.

Satu diantara mereka ternyata seorang petinggi ormas berseragam loreng orange-hitam ini. Dalam aksinya, mereka menghasut massa untuk merangsek masuk ke PT Hilon Indonesia hingga merusak gerbang.

Usai menjebol, mereka bersama buruh lainnya masuk dan mensweeping para karyawan agar ikut demo dan meninggalkan pekerjaannya untuk menolak UU Omnibus Law Ciptakerja.

“Setelah melakukan pengrusakan, mereka berteriak dan memaksa manajemen perusahaan supaya mengeluarkan karyawannya untuk mengikuti aksi unjuk rasa kemarin,” kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary Syam saat ungkap kasus, Minggu 11 Oktober 2020.

Tak hanya itu, para simpatisan ormas juga turut merusak kantor sekretariat yang jaraknya hanya 40 meter dari gerbang. Bahkan, mereka mengancam pihak manajemen supaya mematikan semua mesin pabrik agar tidak ada yang beroperasi.

“Sambil berteriak-teriak, mereka ini menyuruh semua karyawan di PT Hilon supaya keluar. Kemudian mereka juga mengecek satu-satu apakah mesin di kawasan pabrik tersebut sudah mati atau belum, hal itu dilakukan supaya para pekerja di sana ikut aksi unjuk rasa,” ujar Ade.

Setelah menjebol gerbang dan menghimpun massa di PT Hilon, kawanan ormas Pemuda Pancasila ini kemudian melanjutkan aksi sweeping ke PT Hansung Fiber yang hanya berjarak 400 meter dari lokasi pertama. Di kawasan ini, mereka kembali mengulangi aksinya dengan memaksa pihak manajemen perusahaan supaya mengeluarkan seluruh karyawan yang masih bekerja.

Di PT Hangsung Fiber, para simpatisan ormas Pemuda Pancasila sempat terlibat cekcok dengan dua orang petugas kepolisian dan seorang staff manajemen perusahaan. Waktu itu, mereka diimbau tidak melakukan tindakan anarkistis, namun malah makian yang dilontarkan para simpatisan ormas Pemuda Pancasila tersebut.

“Di sana ketemu dengan petugas kami 2 orang,  salah satunya bahkan seorang perwira pengendali. Tapi pada saat diimbau, mereka malah memaki-maki petugas kami dan mengatakan kata-kata yang tidak pantas hingga memaksa karyawan supaya keluar dari perusahaan agar tidak bekerja lagi pada saat itu,” tutur Ade.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Woro-woro! Kuota untuk Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Berita Tangerang - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...