Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten memanggil sekretaris Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Banten, Ahmad Nawawi Arsyad atas dugaan laporan pelanggaran saat pelantikan pengurus Bapera Kabupaten/Kota Se-Banten, pada 29 September 2020 lalu.
Diketahui, sebelumnya pada Sabtu, 10 Oktober 2020 kemarin, Bawaslu Banten juga telah memanggil Ketua DPRD Kabupaten Serang, yang juga Ketua Bapera Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas dugaan laporan tersebut.
Kadiv Pengawasan Bawaslu Banten, Nuryati Solapari mengatakan, pemanggilan itu sebagai bentuk klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran saat pelantikan pengurus Bapera. Selain itu, Bawaslu juga memanggil Dewan Pertimbangan Bapera Banten, Ratu Tatu Chasanah. Namun tak kunjung datang.
“Setelah ini akan dilakukan kajian tetapi masih ada satu yang belum hadir (Ratu Tatu) kita tunggu. Keterangannya masih ada kesibukan. Memang Bawaslu sudah mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi, tapi yang bersangkutan belum bisa hadir. Kalau di dalam Perbawaslu itu 3 hari plus 2, jadi masih ada rentan waktu,” katanya, Senin 12 Oktober 2020.
Sementara Sekretrais Bapera Banten, Ahmad Nawawi Arysad menganggap, aduan tersebut adalah sesuatu hal yang biasa dalam dinamika politik. Ia menyadari, tugas dari Bawaslu harus menindaklanjuti ketika ada aduan dari masyarakat untuk mengklarifikasi.
“Makanya kami hadir untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk diklarifikasi,” ujarnya.
Ia menyebut, Bawaslu Banten mengajukan pertanyaan sekitar 40 item, terkait dengan aktivitas pelantikan Bapera tersebut.
“Yang harus digaris bawahi, bahwa pelantikan Bapera Se-Provinsi Banten bukan dugaan politik. Sekali lagi, bukan dugaan politik Bu Tatu dalam hal ini. Ini resmi pelantikan pengurus Bapera Provinsi Banten,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih