Serang – Calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, memenuhi pemanggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terkait dugaan pelanggaran Pilkada Serang saat pelantikan pengurus DPD Bapera.
Pantauan wartawan BantenHits.com, Mursyid Arifin, Tatu datang ke Bawaslu didampingi kuasa hukumnya, Deni Ismail Pamungkas.
Usai pemeriksaan, Tatu langsung meninggalkan Sekretariat Bawaslu Banten dan tak memberikan komentar apapun kepada awak media.
Kuasa Hukum Tatu, Deni Ismail Pamungkas mengatakan, pemanggilan kepada kliennya itu untuk melakukan klarifikasi. Sebetulnya, pemanggilan ini diagendakan pada hari Minggu kemarin.
Namun karena Tatu berhalangan hadir. Sehingga baru bisa memenuhi pemanggilan pada Selasa 13 Oktober 2020.
“Jadi selesai klarifikasi yang kita sampaikan bahwa ibu (Ratu Tatu Chasanah) tidak melakukan kegiatan kampanye, karena dalam kegiatan Bapera kehadirannya itu sebagai tamu undangan. Jadi tidak ada kegiatan kampanye di situ,” katanya.
Disinggung soal keterlibatan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) pada acara pelantikan pengurus Bapera Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Deni menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui ada keterlibatan ASN.
“Ketika ada ASN yang hadir itu tidak mengetahui kalau ada ASN di acara tersebut. Pada prinsipnya ibu datang ke sana memenuhi undangan dari organisasi masyarakat yang bernama Bapera,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi menerangkan, hal ini bagian dari penanganan pelanggaran, karena pada prinsipnya Bawaslu harus mengklarifikasi dari pelapor dan terlapor, kemudian melihat bukti-bukti termasuk dari para saksi.
“Kita sudah mengklarifikasi sejak hari sabtu, minggu, senin dan hari ini (Selasa) seorang terlapor selaku calon petahana kita klarifikasinya, dan ini yang terakhir,” terangnya.
Didih mengaku, belum bisa menyimpulkan hal tersebut apakah masuk dalam pelanggaran Pilkada, meski sudah melakukan pemanggilan kepada Ketua Bapera Kabupaten Serang, yang juga ketua DPRD Kabupaten Serang, Sekretaris Bapera Banten dan Dewan Pembina Bapera Banten, yakni Tatu.
“Nanti kita membuat rangkaian baik dari pelapor dan terlapor seperti apa. Karena ini dari berbagai unsur, ada unsur ASN-nya, ada unsur pejabat negaranya, nanti melihat juga dari unsur lain, undang-undang lain ASN-nya, ada unsur pidananya juga,” ungkapnya.
“Baru pembahasan ini masuk ke Sentra Gakkumdu. Nanti di bahas lagi di Sentra Gakkumdu-nya,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih