Duh, Perizinan Kapal Penyeberangan Lintas Merak-Bakauheni Lagi Dimoratorium Kemenhub

Date:

Kondisi kapal penumpang di Pelabuhan Merak. (BantenHits.com/Iyus Lesmana)

Cilegon- Kementerian Perhubungan melakukan moratorium perizinan kapal penyeberangan lintaa Merak-Bakauheni. Alasannya, karena saat ini jumlah Kapal Motor Penumpang (KMP) yang beroperasi telah melebihi kuota.

Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) Budi Setiyadi mengatakan jika jumlah kapal di penyeberangan Merak-Bakauheni sudah terlalu banyak. Sehingga Ia berharap, beberapa kapal bisa pindah lintasan ke penyeberangan lain.

“Di penyeberangan Merak-Bakauheni itu kalau dermaga regular kecepatannya bisa 10 knot, dan di dermaga premium kecepatannya bisa 15 knot, jadi yang speknya tidak sesuai untuk disesuaikan dan kami berupaya mencarikan lintasan baru untuk yang tidak sesuai,”kata Budi.

Budi mengaku telah melakukan moratorium terkait perizinan kapal penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni. Perlu diketahui saat ini jumlah produksi kendaraan yang melintas masih dibawah 50 persen dan tidak sebanding dengan jumlah kapal yang ada sehingga tidak perlu lagi ditambah kapal.

“Kalau load factor (faktor muatan) sudah melebihin 50 persen, baru bisa kita berikan izin lagi untuk kapal baru masuk, sekarang tidak bisa ada kapal baru masuk. Itu kelebihan kapal karena perizinannya yang dulu,”bebernya.

Sementara, Sekretaris Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberanga (Gapasdap) Merak Aminudin mengatakan, ideal kapal yang beroperasi di lintasan Merak-Bakahueni Lampung berjumlah 54 kapal.

“Betul kata Pak Dirjen, itu kebijakan yang dulu yang membuat kapal terlalu banyak. Pak Dirjen sudah sepakat melakukan moratorium izin kapal baru di lintasan Merak-Bakauheni,”tandasnya.

Untuk diketahui saat ini terdapat 74 kapal yang beroperasi di lintas Merak-Bakauheni.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related