Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana memakai gedung Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menjadi rumah singgah warga yang terpapar virus Corona atau Covid-19.
Akan tetapi, gedung Korpri yang terletak di Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang itu hanya diperuntukkan bagi terkonfirmasi positif Covid-19 dengan kategori orang tanpa gelaja (OTG).
Meski demikian, Pemkab Serang belum berkordinasi dengan Pemerintah Kota Serang sebagai pemilik wilayah. Bahkan, Wali Kota Serang, Syafrudin mengaku belum mengetahui soal wacana tersebut.
“Belum ada surat tentang (Gedung Korpri) dari Pemkab Serang,” katanya, Selasa 13 Oktober 2020.
Politisi PAN Banten ini menegaskan, jika Pemkab Serang memang mau menjadikan gedung Kopri sebagai tempat isolasi mandiri Covid-19, maka harus ada izin terlebih dahulu ke Pemkot Serang.
“Harus izin dulu dengan Pemkok. Saya tolak kalau tidak bersurat karena ada wilayahnya di Kota Serang, sekalipun gedungnya milik Kabupaten,” tegasnya.
Editor : Engkos Kosasih