Serang – Aliansi mahasiswa dari berbagai Universitas di Provinsi Banten kembali melakukan unjuk rasa (Unras) penolakan Undang-undang Ombibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI dan Pemerintah.
Dalam aksi yang dilakukan di depan gedung DPRD Banten ini, para mahasiswa mendesak agar DPRD dan Pemprov Banten mau menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penolakan tersebut.
Aksi kali ini, para mahasiswa duduk bersama dengan Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati, Ketua Komisi III Gembong R Sumedi, Wakil Ketua Komisi II Yoyon Sujana dan Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi.
Ke empat orang itu sengaja turun ke tengah-tengah aksi untuk menyerap aspirasi dari para mahasiswa.
Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimmyati mengatakan DPRD Banten dan Pemprov Banten tidak mempunyai kewenangan untuk menolak peraturan yang telah dibuat dan disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Akan tetapi Nawa memastikan, akan menyampaikan aspirasi dari mahasiswa itu ke Presiden Jokowi.
“DPRD Banten dan Pemprov tidak mempunyai legal stending untuk menolak peraturan perundang undangan yang dibuat oleh pemerintah pusat,” katanya.
Sementara Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi menyebut, Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur Banten Wahidin Halim, akan berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan aspirasi yang disampaikan para demonstran.
Al Hamidi juga mengaku saat ini pihaknya tengah menyusun draf surat beserta lampirannya, bahkan ia meminta kepada masa aksi agar menyampaiakan penolakan secara tertulis, supaya menjadi lampiran surat ke Presiden.
“Draf surat masih dibuat oleh kita, hari ini yang menyampaikan kami minta secara tertulis nanti yang jadi lampiran kita ke Presiden,” jelasnya.
Namun Al Hamidi belum bisa menyampaikan isi surat tersebut dengan dalih belum selesai.
“Nanti aja masalah isinya setelah surat selesai, paling aspirasi aja kalau masalah (Pemprov) menolak nanti kita lihat aja. Paling telat besok disampaikan suratnya,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih