WN Tiongkok Tiba-tiba Rusak Papan Reklame PT Vizacomm Dinamika Pariwara di Kab. Tangerang, CEO Lapor Polisi

Date:

Kuasa hukum Wiwin Taswin saat mendampingi kliennya melaporkan seorang kepala pemasaran salah satu perusahaan properti terbesar di wilayah Tangerang berinisial IZ yang merupakan WN Tiongkok ke Mapolres Tangerang Kota, Senin 12 Oktober 2020. (Bantenhits.com/Rifat Alhamidi)

Tangerang- Yuanita, CEO PT Vizacomm Dinamika Pariwara melaporkan IZ seorang warga negara (WN) Tiongkok di Kabupaten Tangerang.

Didampingi Kuasa Hukumnya, laporan Yuanita dipicu oleh ulah IZ yang diktehui sebagai kepala pemasaran salah satu perusahaan properti terbesar di wilayah Tangerang tiba-tiba merusak papan reklame di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Padahal, Papan reklame senilai Rp215 juta tersebut merupakan salah satu poin kerjasama antara PT Vizacomm Dinamika Pariwara dengan IZ.

Informasi yang diperoleh, insiden ini awalnya bermula saat IZ menjalin kerja sama dengan CEO PT Vizacomm Dinamika Pariwara bernama Yuanita. Dalam salah satu kesepakatannya, perusahaan milik Yuanita diminta IZ untuk memasang hoarding atau papan iklan pemasaran bisnis properti di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Permintaan itu pun kemudian dilakukan Yuanita. Setelah semuanya selesai, CEO PT Vizacomm ini kemudian bermaksud menagih biaya total pemasangan jasa pemasaran tersebut. Alih-alih melunasi biayanya, IZ diduga secara sepihak memutuskan kontrak kerja sama itu.

“Pihak terlapor ini melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak, padahal kita telah mengerjakan sejumlah item dalam kesepakatan tersebut,” kata Kuasa Hukum Yuanita, Wiwin Taswin saat mendatangi Mapolres Tangerang Kota, Senin 12 Oktober 2020.

Bukan hanya melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, IZ juga diduga melakukan pengrusakan papan reklame yang menjadi poin kerja antara kedua perusahaan tersebut. Akibatnya, Wiwin mengklaim, kliennya mengalami kerugian hingga Rp 215 juta.

“Pihak mereka juga melakukan perusakan pada hoarding yang telah kita pasang dengan cara dicopot begitu saja,”ujar Wiwin.

Sebelum melaporkan kejadian ini, Wiwin mengatakan kliennya sudah beberapa kali meminta pertanggungjawaban dari IZ. Namun, WN Tiongkok ini tak pernah menggubris upaya tersebut.

“Itu hanya kerugian hoardingnya saja, belum item yang lain yang sudah keburu kami berikan,”tuturnya.

Atas kejadian ini, Wiwin beserta kliennya kemudian menempuh jalur hukum untuk melaporkan ulah WN Tiongkok ini  Mapolres Tangerang Kota.

Hingga berita ini publish BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi pihak kepolisian dan IZ.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...