Serang – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi menyebut aksi penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dari kalangan buruh dan mahasiswa tak berdampak signifikan pada dunia usaha di tanah jawara.
“Mungkin ada (Dampak) tapi kecil, kalau ada unjuk rasa pasti sedikit terganggu perusahaan,” kata Al Hamidi kepada BantenHits.com, Rabu 14 Oktober 2020.
Meski sedikit terdampak, Al Hamidi tidak melarang para buruh untuk menyampaikan aspirasi penolakan UU yang disahkan DPR RI dan Pemerintah pusat itu.
“Kalau dampak pasti ada, tapi ini kan mereka menyampaikan aspirasi kepada Pemeritah,” ujarnya.
Diketahui, sejak disahkannya UU Cipta Kerja gelombang aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh dan mahasiswa di Banten terus berlanjut sampai dengan hari.
Mereka yang melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta kerja dan mendorong Presiden membuat Perpu pembatalan UU Omnibus Law Cipta kerja.
Pemprov Banten juga telah menyampaikan aspirasi para pendemo UU Cipta Kerja melalui surat nomor 560/1856-DTKT/2020 kepada Presiden Joko Widodo perihal usulan masukan peraturan pelaksanaan UU Tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan.
Editor : Engkos Kosasih