Serang – Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat meminta Bapenda dan Dinas PUPR Banten tak cuek terhadap temuan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI tentang pengendalian pemungutan pajak air permukaan di Provinsi Banten.
Sebelumnya, BPK RI mencatat sejumlah temuan dan rekomendasi atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran (TA) 2019.
Salah satu temuannya tentang pengendalian pemungutan pajak air permukaan yang belum memadai. Atas temuan tersebut BPK RI memberikan dua rekomendasi kepada Gubernur Banten.
Pertama, memerintahkan DPUPR berkoordinasi dengan Kepala Bapenda Banten, untuk menetapkan mekanisme prosedur pengendalian kepada perusahaan yang mengurus persyarakatan SIPAP sesuai ketentuan.
Kedua, mendata ulang wajib pajak air permukaan secara lengkap, meliputi kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air permukaan, kepemilikan SIPAP, volume penggunaan air permukaan dan kepatuhan pembayaran pajak air permukaan.
“Itu LHP BPK yang harus segera dibereskan,” kata Ade, Kamis 15 Oktober 2020.
Rekomendasi tersebut telah dibahas beberapa kali dalam rapat koordinasi bersama Bapenda Banten. Komisi III menekankan agar rekomendasi BPK dijalankan dalam rangka menyelamatkan potensi pendapatan daerah sektor pajak air permukaan.
“Target pendapatan sektor pajak air permukaan masih lemah, berarti kan tidak ada aksi terkait hasil catatan BPK RI,” ungkapnya.
Pria yang juga Ketua DPC Gerindra Lebak ini melihat, Banten memiliki banyak potensi pajak air permukaan yang cukup besar. Banyak perusahan-perusahaan beroperasi di Banten dan tak sedikit yang menggunakan air permukaan untuk menunjang aktivitas produksi.
“Kalau dibandingkan antara jumlah perusahaan yang menggunakan air permukaan dengan pendapatan pajak air permukaan, saya melihat pendapatan pajak airnya masih terbilang kecil,” ujarnya.
Pendapatan Pajak Air Permukaan Tak Rasional
Ade juga merasa heran karena meskipun ada perusahaan yang sudah dikenakan pajak air permukaan, nilai pajaknya dianggap tidak rasional. Contoh, pendapatan pajak air dari perusahaan di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang yang hanya Rp 10 juta per tahun.
“Ini pajak dari semua perusahaan yang di kawasan itu. Saya heran kok banyak perusahaan berdiri dan menggunakan air, tapi pemasukan pajak air permukaannya hanya Rp 10 juta per tahun,” paparnya.
Mantan aktivis mahasiawa ini menekankan, kepada PUPR dan Bapenda Banten serius membenahi pendapatan pajak air permukaan. Jalankan rekomendasi yang sudah disampaikan BPK RI kepada Pemprov Banten.
“Jangan dibiarkan terus berlarut. Segera tunjukan aksi yang nyata. Sehingga pendapatan pajak air tahun 2021 bisa lebih besar. Daerah butuh pemasukan lebih banyak untuk melaksanakan pembangunan yang berorientasi pada pemulihan ekonomi,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih