Ada Rumah Potong Hewan Misterius di Panongan Kab. Tangerang; Tak Punya Izin Lalu Beraktivitas Hanya di Malam Hari

Date:

 

Sebuah bangunan berupa rumah potong hewan di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang disidak DLHK Kabupaten Tangerang setelah diduga tidak mengantongi dokumen izin lingkungan. (BantenHits.com/Rifat Alhamidi)

Tangerang- Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyebut terdapat satu rumah potong hewan misterius di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Bukan tanpa alasan, rumah potoh hewan yang disebut-sebut milik Supardi ini diduga tak mengantongi izin operasional.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang A. Septian mengatakan, rumah potong hewan itu hingga kini belum tercatat memiliki izin dokumen lingkungan. Apalagi, pemilik usaha beserta para pekerjanya hanya beraktivitas saat malam hari di dalam bangunan tersebut.

“Yang punya dokumen lingkungan di catatan kami hanya ada 3 RPH (rumah potong hewan). Makanya, nanti akan kami panggil dulu pemiliknya untuk klarifikasi di kantor,” kata Septian di sela-sela sidak di rumah potong hewan tersebut.

Berdasarkan informasi, rumah potong hewan milik seorang bernama Supardi ini diketahui sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu. Waktu itu, bangun tersebut memang masih melayani skala pemotongan hewan secara kecil.

Namun belakangan, usaha Supardi makin membesar. Masalah lain kemudian muncul lantaran dua tahun terakhir ini keberadaan rumah potong hewan miliknya banyak dikeluhkan masyarakat setelah diduga menyebabkan bau dan membuang limbah di lingkungan sekitar. 

Menurut catatan DLHK Kabupaten Tangerang, hanya tiga rumah potong hewan yang telah memiliki dokumen lingkungan. Yakni PT Agrisatwa Jaya Kecana di Kecamatan Legok, rumah potong hewan Cikaret di Sepatan dan CV Agro Ternak di Kecamatan Sukamulya.

“Makanya, kita akan lihat dulu nanti apa hasil klarifikasi dari pemilik rumah potong ini. Kalau misalkan terbukti belum melengkapi izin, tentu akan ada teguran bahkan kita akan ambil langkah tegas lainnya,” ujar Septian.

Rencananya, Septian akan memanggil pemilik rumah potong hewan pada Senin 19 Oktober 2020. Meskipun, saat melakukan sidak pihaknya tidak bisa menemui satu pun para pekerja maupun pemilik bangunan tersebut lantaran tidak ada aktivitas.

“Hari Senin depan kita layangkan pemanggilan pertama,” tuturnya.

Hingga berita ini publish, BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi pihak rumah potong hewan.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...