Serang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Banten, secara tegas akan menyuarakan aspirasi kaum buruh yang terus menyuarakan penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipa Kerja (Ciptaker).
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, legislatif bukan lembaga hirarki struktural, dan pendapat DPRD bukan menjadi dasar sah atau tidaknya sebuah UU Ciptaker.
“Tapi yang pasti DPRD menampung apsirasi dari teman-teman buruh, yang kemudian ini akan kita tindak lanjuti menyampaikan aspirasi itu (penolakan UU Ciptaker),” kata Ulum kepada BantenHits.com di ruang kerjanya, Jum’at, 16 Oktober 2020.
Meski demikian, Ulum mengaku belum membaca secara detail pasal demi pasal yang ada di UU Ciptaker dan point mana saja yang merugikan kaum buruh. Sehingg DPRD Kabupaten Serang, tidak akan bersikap menolak.
“Sementara di sisi lain kalau boleh jujur, kita belum pernah baca secara detail . Kita juga belum pernah baca secara pasal per pasal, yang pernah kita baca kan dari guntingan-guntingan informasi dari media massa dan sebagainya yang secara riil kita belum pernah baca draft RUU tersebut yang begitu tebal,” ujarnya.
Sedangkan terkait penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Pusat itu, lanjut pentolan Fraksi Partai Golkar ini menilai, hal itu sudah menjadi kewajiban anggota DPRD.
“Kita menyampaikan aspirasi dari teman-teman buruh Kabupaten Serang saja. Kita hanya mengakomodir karena tugas kita salah satunya adalah mengakomodir,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih