Serang – Sosialisasi untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di Kabupaten Serang, tak hanya digaungkan kepada warga biasa, tetapi untuk kalangan eksekutif dan legislatif.
Bukan tanpa alasan. Pasalnya, Covid-19 bisa menyerang siapa saja yang tak patuh menerapkan protokol kesehatan 3M.
Imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan pertama kali disampaikan Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis, 15 Oktober 2020.
Rapat Paripurna membahas persetujuan program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2021.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto mengingatkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Sekretaris Daerah Pemkab Serang Tb Entus Mahmud Sahiri, dan puluhan anggota sidang paripurna serta tamu undangan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Pimpinan dan anggota yang terhormat, selalu ikuti protokol kesehatan dalam rangka upaya mencegah penyebaran Covid-19,” ajaknya di Aula DPRD Kabupaten Serang.
Diketahui, para pimpinan DPRD dan puluhan sidang paripurna persetujuan program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2021, beserta pimpinan OPD yang hadir terlihat mengenakan alat pelindung diri seperti masker dan senantiasa menggunakan hand sanitizer.
Pemerintah Kabupaten Serang saat ini tengah gencar melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan setelah Kabupaten Serang ditetapkan zona merah Covid-19.
Operasi menyasar tempat-tempat keramaian atau fasilitas publik seperti pasar dan terminal. (Advertorial)