Serang – Puluhan warga Kabupaten Serang dan Kota Cilegon yang tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) melakukan audensi bersama Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto di Pendopo Bupati, Jum’at, 16 Oktober 2020.
Dalam audensi tersebut, Gebrak mendesak Pemkab Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar menutup dan menggusur tempat hiburan malam (TMH) di sepanjang jalan lingkar selatan (JLS).
Koordinator Gebrak Banten, Hafidi mengatakan, kesimpulan dari hasil audensi Pemkab Serang meminta waktu untuk melakukan eksekusi THM yang faktanya tidak mengantongi izin. Sehingga pihaknya hanya menunggu respon dari Pemkab Serang.
“Ini (THM) akan ditutup, kami hanya menunggu bukti dan kami hanya menunggu JLS bersih dari kemaksiatan. Hanya itu saja,” tegas Hafidi kepada wartawan usai audensi.
Ia menyebutkan, dengan banyaknya THM di sepanjang JLS sudah sepuluh tahun lebih beroperasi yang sangat meresahkan masyarakat.
“Banyak sekali tempat kemaksiatan di JLS. Jadi mereka itu kucing-kucingan, tapi tadi sudah diputuskan akan segera dicabut bukan hanya dicabut, bahkan digusur kami mau seperti itu,” pintanya.
Sementara itu, Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto mengamini desakan dari Gebrak tersebut. Namun, pihaknya meminta waktu agar dilakukan koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karena keberadaan THM buka tutup harus benar-benar di kaji.
“Makanya kesimpulan akhir, minggu depan kita rumuskan dengan Forkopimda sehingga gerakan kita konfrehensif betul-betul clear tidak muncul lagi. Kami harus punya strategi,” pungkasnya.
Diketahui, di sepanjang JLS ada sebanyak 70 bangunan THM yang masuk wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang dan Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Gebrak sendiri merupakan gabungan masyarakat dari 78 DKM di empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Cilegon.
Editor : Engkos Kosasih